Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Sidang dengar pendapat atau Hearing terkait pemberhentian Tenaga Harian Lepas ( THL ) sebanyak 330 orang di Kabupaten Banyuwangi Ketua sidang dipimpin oleh komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto, S.H dari Fraksi PDI P. Hasil Hearing yang dilakukan di ruang Khusus DPRD Banyuwangi pada tanggal 15 Maret 2021 pagi tadi memutuskan bersama bahwa hasil Hearing menolak pemberhentian atau perampingan THL sebanyak 330 orang. Senin, 15/03/2021.
Yang anehnya, Statemen yang dilontarkan oleh Irianto pada saat Hearing, tidak sejalan dengan statemen Ketua DPC PDI-P Banyuwangi, I Made Cahyana Negara pada media beberapa hari yang lalu.
Seperti pemberitaan yang dirajut oleh nusadaily dengan link berita https://nusadaily.com/regional/pdi-perjuangan-sepakat-dengan-perampingan-thl-di-banyuwangi-ini-alasannya.html.
Dalam acara dengar pendapat tersebut dihadiri oleh beberapa puluhan aktivis yang peduli terhadap nasib THL. Nampak pentolan LSM Rejowangi, Eko Sukartono, Direktur PUSKAPTIS, Amrullah, S.H, M.Hum, Pemuda Pancasila, Sekertaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, Kepala Dinas BKD,
Ketua Komisi 1 dari Fraksi PDIP dan juga pimpinan sidang dalam Hearing, Irianto, S.H menjelaskan
” Para Tenaga Harian Lepas ( THL ) tersebut dapat diperkerjakan kembali di bulan April awal. Kami tunggu keputusannya untuk segera mencabut pemberhentian THL tersebut, paling lambat bulan April, kasihan mereka, jika dilihat dari rasionalitas aspek kemanusiaan harus di kedepankan, jadi sudah selayaknya untuk di cabut,”.
Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi, Amrullah S.H, M.Hum melontarkan bahasa yang pedas, ” sepertinya mereka tidak berpikir di tengah wabah pandemi seperti ini dengan melakukan PHK kepada THL yang gajinya hanya di bawah UMR,”
” Sebenarnya kalian-kalian punya pikiran apa tidak sih, bayangkan jika permasalahan itu menimpa pada keluarga kalian, gaji hanya Rp.1. 250.000 itu di bawah UMR. Jika pemutusan terhadap THL tersebut tidak dicabut, kami akan menyiapkan 100 pengacara untuk mengajukan Class Action,”.
Nafiul Huda, Kepala BKD Banyuwangi menjelaskan dalam Hearing
” BKD tidak bisa memutuskan langsung terkait pemutusan THL tersebut, itu tergantung putusan dari atas,”.
Masih Huda, karena itu bukan kapasitas dari kami, kami hanya bisa melaksanakan apa yang di instruksikan dari atas. (*)
Publisher: Redaksi Sidikkasus
Komentar