Berita Sidikkasus.co.id
OBI-HALSEL: Seorang nenek
Yang beralamat di desa madopolo tengah kecamatan obi utara kabupaten halmahera selatan prov malut selaku korban penganiayaan meminta polisi agar oknum kepala sekolah segera di tangkap.
Nenek Rusnia Lambia yang berusia (50) di aniaya oknum “Yamin” selaku kepala sekolah dasar negeri inpres (SDNI) desa madapolo barat meminta pihak kepolisian polsek pulau obi segera menangkap nya. 12/03/2021;
Desakan korban terhadap pihak kepolisian polsek pulau obi dengan alasan kasus tersebut sudah 1 tahun yang di laporkan korban dengan surat tanda terima pengaduan pada tanggal 14–02-202 dengan Nomor :STPL/05/II/2020;
hingga kini kasus tersebut belum d tuntaskan.
Sudah satu tahun saya bersama suami laporkan di polsek obi laiwui
Tapi kasus ini pihak polsek tara tindaklanjuti. Padahal selama pengurusan saya pinjam uang dari tetangga hampir enam jutah lebih jadi kalau yang lapor kasus kong tarada uang percuma saja. Ungkap (Nenek).
Lanjut nenek, kasus ini sudah jelas kepala sekolah menganiaya saya sampai mata kiri atas bengkak, kepala bagian belakang bengkak karena saat kepsek pukul di pinggir mata saya punya kapala tapukul di balok kemudian kepala sekolah cekik saya punya leher.
hasil visum dan foto-foto saya punya bengkak ada di polisi polsek laiwui yang tahan. Kata (nenek). Pada media ini jumat 12-3-2021 sekira pukul 09:10 wit, siang.
Nenek juga membenarkan kronologis kejadian bahwa sebidang tanah kebun milik ayah kandung nya (ALM) namun tampa mengetahui sang nenek kepsek menyuru beberapa warga menanam 300 pohon cengkeh.
setelah di ketahui nenek langsung melaporkan kepsek Yamin Lasah ke kantor desa dan polisi setempat.
Atas aduan nenek terkait hal tersebut, kepsek “Yamin Lasah” mengakui keselahan nya di hadapan kapala desa madapolo Abdul Rahman Laduhu (mantan kades);
serta pihak kepolisian setempat sehingga kepsek mengembalikan tanah serta taman pohon cengkeh 300 pohon ke nenek namun nenek hanya mengambil 64 pohon cengkeh dan sisah nya di serahkan kembali ke kepsek. Jelas dia.
Di Kemudian hari nenek membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anak nya sehingga nenek menjual 20 pohon cengkeh ke orang lain. kepala sekolah Yamin Lasah mengetahui nya langsung mendatangi nenek dan melakukan penganiayaan.
insiden tersebut saat awak media menghubungi kapolsek pulau obi IPTU KRIS TOFEL, S. Tr.K. Ia. Lewat (via) sms wa kamis 11-03-2021 sekira pukul 16: 10 wit, sore. mengatakan pada tanggal 12-02-2020 sekira pukul 18:00 wit, di desa madapolo pelapor mendatangi rumah terlapor (kepsek) ingin mengkordinasikan permasalahan sengketa lahan, saat itu juga pelapor dengan suara lantang sambil mengadu mulut dengan pelapor.
Tiba-tiba terlapor mendorong pelapor (korban nenek) hingga terjatuh di sekitar halaman teras. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan di kepala bagian belakang dan dada bagian kanan sehingga merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek obi guna tindak lanjuti. kronologis tersebut atas pengakuan korban.
Langkah-langkah yang di ambil polsek: membuat STPL, surat keterangan visum/ver, membuat undangan klarifikasi, pers polsek obi melakukan mediasi/pendekatan restorative justic untuk tercipta nya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korban sendiri.
Pertimbangan yang di ambil keduanya masih ada hubungan keluarga. Hal ini sudah di lakukan mediasi antara korban dan terlapor tapi tidak ada titik terang karena kedua nya berpegang dengan asumsi mereka.
sebentara pengakuan terlapor dan saksi tidak terjadi penganiayaan hanya saja mendorong hingga korban/pelapor jatuh.
Setelah di berikan waktu mediasi antara pelapor dan terlapor masing-masing terutama pihak pelapor tidak lagi datang kembali melaporkan ke polsek obi. Tutup (kapolsek).
Sukandi
Komentar