CIREBON, (JKN) – Dunia pendidikan, khususnya para pendidik agar lebih berhati-hati dalam bergaul di tengah masyarakat, jangan sampai salah langkah yang bisa memalukan dunia pendidikan itu sendiri.
Hal ini mengemuka saat salah seorang dosen perguruan tinggi IAIN Syekh Nurjati Cirebon berinisial, AK dikabarkan terjaring razia penyakit masyarakat atau pekat yang digelar oleh Kepolisian Polres Cirebon.
Razia dilakukan di salah satu hotel melati di kawasan wisata Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, umat (23/3) petang.
AK sendiri tercatat sebagai pengajar atau dosen di Perguruan Tinggi Syekh Nurjati yang berada di Jalan. Perjuangan Majasem Kota Cirebon, Jawa Barat. AK sendiri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
AK dirazia saat berduan bersama seorang perempuan di salah satu kamar hotel kelas melati. Namun demikian, menurut kepala Humas Perguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, Mohamad Arifin saat dikonfirmasi Jejak Kasus News di ruang kerjanya, Senin (26/3) mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan langsung di dapat keterangan bahwa (AK) sudah menikah secara siri tahun 2015 dan kemudian di ketahui istri pertamamya.
“Kami langsung merespon setelah kasus ini muncul di media, berdasarkan klarifikasi langsung yang bersangkutan menjelaskan kalau beliau (AK) sudah menikah secara agama atau siri. Bahkan istri pertamanya yang datang ke kami, menyerahkan bukti surat keterangan nikah sirinya,” ujar Arifin yang di dampingi atasannya.
Terkait sanksi hukum masih, menurut Arifiin pihaknya memiliki mekanisme internal perguruan tinggi tersebut. Bahkan pihak Rektorat sudah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kasus tesebut.
Diharapkannya masalah ini, dapat menjadi pembelajaran dan masih menurut Arifin agar semua pihak berpikir jernih dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait sanksi ada mekanismenya apalagi sebagai PNS ada aturannya. Namun masalah nikah siri adalah ranah privasi personal. Jadi semua pihak harus melihat secara jernih dan berkeadilan. Diharapkan ini, menjadi pembelajaran kita bersama,” tandas Mohamad Arifin.
Seperti di lansir pihak kepolisian kepada media kegiatan Operasi Pekat, digelar di tiga tempat penginapan kelas melati di wilayah Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon tersebut. Kegiatan rutin itu, berhasil menjaring sedikitnya delapan pasangan mesum, karena mereka tidak dapat menunjukan dokumen atau sirat nikah.
Selain menjaring pasangan mesum, pihak kepolisian juga mengamankan empat kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat dan diserahkan kepada Polsek Beber untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan operasi pekat merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan Polres Cirebon, agar tercipta kondusifitas wilayah.
“Salah satu Opersi pekat di antaranya adalah merazia hotel,” ujarnya seperti yang dilansir media. (Hafidz/JKN)
Komentar