KPK Gelar Rapat Kordinasi Wilayah BPN Sultra

Berita Sidikkasus.co.id

SULTRA, – KPK menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra. Kegiatan diadakan secara daring pada Senin, 8 Maret 2021.

“Sertifikat tanah/bangunan adalah bukti legal aset tsb menjadi hak milik pemda, juga upaya untuk mengamankan dan melindungi barang milik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK Niken Ariati.

Dalam rangka menertibkan BMD khususnya dokumen kepemilikan tanah milik pemerintah daerah, KPK memandang pentingnya sinergi dan kerja sama lintas kelembagaan yaitu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Pertanahan Nasional agar hasilnya maksimal.

KPK juga menaruh perhatian pada implementasi host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan BPN. Baru 6 pemda yang melakukan integrasi yaitu Pemkot Kendari, Pemkab Buton Selatan, Pemkab Kolaka, Pemkab Kolaka Utara, Pemkab Bombana dan Pemkot Baubau).sumber KPK, ( red/jek)

Komentar