Berita Sidikkasus.co.id
PANGKALPINANG — PT Timah Tbk (IDX: TINS) anak usaha Inalum yang bergerak dibidang industri pertambangan atau eksplorasi timah, adalah anak perusahaan BUMN bersifat publik Didirikan pada tahun 1968 yang berkantor pusat di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Yang mana dalam hal ini, Diduga PT. Timah Tbk mengclaim sebidang tanah di jalan jenderal Sudirman ukuran 70 X 90. m² atau seluas -+ 6.300.m². Hak atas Tanah atas nama Sopian Nurdin. Yang dia beli kepada Ali Asnan pada tanggal 28 Oktober 1963 Silam. Transaksi jual beli yang dilakukan pada saat itu adalah dengan bukti Kwitansi yang telah di buat oleh kedua belah pihak, beserta Surat Pernyataan Hak Atas Tanah hingga saat ini masih di pegang oleh Cucu ahli waris yang bernama Bang Er. saat dikonfirmasi, oleh Team awak media Sidikkasus pada tanggal. 07/03/2021).
Dari keterangan Bang Er selaku ahli waris hak atas tanah yang beralamat di belakang Pujako Pangkalpinang, mewakili keluarga nya merasa sangat dirugikan oleh pihak PT. Timah Tbk.
Bang Er selaku cucu dari almarhum sopian nurdin mengatakan bahwa mereka memiliki bukti yang jelas tentang tanah yang diambil alih oleh pihak PT. timah Tbk tersebut.
Almarhum Sopian Nurdin membeli tanah tersebut pada tahun 1963 dengan adanya bukti kwitansi jual beli itu, lengkap dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah dan menguasai tanah tersebut. Juga salah satu bukti Di tanah itu ada tanaman pohon jambu yang sampai sekarang masih hidup, yang ditanam oleh almarhum Sopian Nurdin Kakeknya.
Sedangkan PT. Timah Tbk mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya pada tahun 2003
dan ditahun 2005 PT. Timah Tbk membuat sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pihak keluarga Sopyan Nurdin.
Dari pihak keluarga mengaku tidak pernah melepaskan tanah tersebut atau menjual nya kepada PT. Timah Tbk. Apa lagi sudah sangat jelas, menurut keterangan pihak keluarga Almarhum Sopyan Nurdin dengan adanya Kwitansi jual beli dan surat Pernyataan Pengakuan Hak ditanda tangani Kepala Kantor Blok II Kotamadya Pejabat setempat pada Tahun 1975.
Atas sengketa tanah tersebut, akhirnya pihak keluarga Almarhum Sopyan Nurdin sebagai ahli waris lakukan gugatan terhadap PT. Timah Tbk di pengadilan Negeri. Pada tahun 2014. Hingga sekarang belum selesai perkaranya. Pada saat sidang di gelar waktu itu orang tua Bang Er yang mengikuti persidangan.
Beberapa tahun yang lalu, orang tua Bang Er (mama) pernah di panggil oleh anggota Dewan, untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi juga tidak ada penyelesaian.
Yang anehnya, pada waktu dipersidangan, pihak PT. Timah Tbk tidak bisa membuktikan atas haknya yang jelas dalam pembuatan sertifikat. Disitu tidak ada bukti jual beli atau pembebasan lahan untuk dibuktikan di persidangan.
Pihak PT. Timah beralasan mengklaim adanya pembuatan sumur dilahan tanah tersebut adalah warisan dari masa jaman Belanda.
Dari persidangan pertama kami sebagai Penggugat intervensi putusan tidak diterima (Niet Onvangkelijk Verklaard) karena Bang Er ikut dalam persidangan tersebut.
Disisi lain, Pada waktu itu PT. Timah Tbk mengeksekusi warga di sekitar lahan tersebut dan wargapun meminta ganti rugi tentang tanah tersebut. Waktu itu pengacaranya Bapak Er yang dibawa oleh pihak keluarga.
Hanya saja waktu itu tidak diterima karena tidak boleh pengacara membawa client 2 orang dalam persidangan yang sama.
Beberapa kali dalam proses persidangan, banyak kejanggalan-kejanggalan yang diketuai Oleh Hakim bernama Sutaji.
Hakim Sutaji adalah hakim ketua dalam persidangan, di persidangan tersebut Hakim Sutaji memberi pertanyaan kepada saksi ahli pertanahan, apakah surat dari pihak ibu sonyati ini asli, kemudian ahli pertanahan menjawab, bahwa surat ibu SONYATI ” ASLI” yang di perlihatkan di muka sidang.
Sayangnya dalam proses persidangan, menurut Keluarga ahli waris diduga beberapa oknum bermain dan banyak dugaan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
Pewarta : Team Sidikkasus
Komentar