Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polsek Randuagung Polres Lumajang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian Toko peracangan, Rabu (3/3/2021).
Tersangkanya adalah inisial ‘M’ (31) laki laki warga Dusun Kidul sawah, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Informasi yang dihimpun dari polisi, kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 20 Pebruari 2021, sekira pukul 09.06 Wib, dan Hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2021, sekira pukul 08.21 Wib. Dilaporkan hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2021, sekira jam 20.00 wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di dalam toko Pracangan di dusun Kidul sawah, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban inisial ‘NH’ Laki-laki (25) th, warga Dusun Kidul sawah, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Dalam kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban ditafsir sekira Rp. 4.660.000,- (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolsek Randuagung Polres Lumajang, IPTU Darmanto, dihubungi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW, Kamis siang (4/3) mengungkapkan, bahwa kejadian itu, Awalnya pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB, ibu korban yang pulang dari pasar mengontrol toko peracangan nya dan mendapati uang Rp 2.800.000, yang ada didalam laci dan kotak uang serta rokok gudang garam surya 12 sebanyak 1 (satu) slop tidak ada alias amblas.
Melihat hal itu, lanjut Shinta, kemudian ibu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya dengan rasa curiga korban mencoba mengecek dari rekaman kamera cctv yang terpasang didalam toko miliknya dan mendapati (rekaman), bahwa pelaku masuk kedalam toko dengan memanjat pintu kemudian masuk melalui ventilasi yang ada diatas pintu yang tidak ada kacanya.
Setelah masuk kedalam toko, terang Shinta, pelaku mengambil uang yang ada di 2 (dua) laci meja (tempat uang) serta mengambil 1 (satu) Slop rokok gudang garam surya 12 kemudian keluar melalui jalan semula dan mendapati juga kejadian yang sama (yang kejadiannya terekam cctv) pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 pukul 09.36 Wib, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randuagung guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Randuagung mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah mengambil barang milik korban. Lalu pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira jam 21.30 wib unit reskrim Polsek Randuagung mendapatkan informasi bahwa pelakunya sedang berada di rumahnya, pada saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan”, pungkasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar