Diduga Congkel Jendela Rumah Orang, Warga Penanggal Candipuro Diamankan Polisi

Foto: Terduga tersangka inisial ‘M’

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Polsek Candipuro polres Lumajang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Terduga tersangkanya adalah inisial ‘M’ (37) laki laki, warga Dusun Wonosari Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Sumberwuluh tengah Rt.004 Rw.002, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Candipuro polres Lumajang, AKP Sajito dihubungi melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta PW, Jum’at Sore (26/2) menerangkan, Awalnya pelapor melihat terlapor berjalan di belakang pagar tembok rumahnya, kemudian pelapor melihat terlapor memanjat pagar tembok tengah, antara rumah pelapor dan saksi inisial ‘TN’.

Setelah itu, lanjut Shinta, pelapor bergegas pulang kerumahnya dan melihat terlapor mencukit jendela samping kiri rumah saksi ‘TN’ dengan menggunakan alat berupa sebilah sajam jenis calok, “selanjutnya pelapor langsung bersama warga masyarakat lainnya mengamankan terlapor, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro, kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro,” terang Shinta.

BB (barang bukti) yang berhasil diamankan polisi dari terduga tersangka diantaranya sebagai berikut:

Sebilah sajam jenis calok.
1 (satu) buah tas pinggang kecil warna Hitam.

1 (satu) potong jaket sweater warna Biru.

1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hijau tua.

1 (satu) potong celana panjang warna Biru.

1 (satu) buah masker kain
– Sepasang sepatu boots warna Hijau.

1 (satu) unit spd motor merk Yamaha Vega R, warna Hitam, Nopol : L-3118-HK.

1 (satu) buah kunci grendel jendela warna Coklat.

“Karena perbuatannya, terduga tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tegas Shinta.

Informasi yang dihimpun sidikkasus.co.id dari petugas polisi, bahwa Terlapor merupakan residivis dan pernah tersangkut perkara pidana sebanyak 2 kali pada tahun 2010 dan tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan vonis 3 bulan penjara dan 1 tahun penjara. Dan pada saat kejadian, pemilik rumah sedang Keluar. (Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang.

Komentar