Foto: tersangka inisial ‘MB’
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Sungguh sial nasip inisial ‘MB’ pria asal Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang Jawa timur ini. Betapa tidak, baru Melangkahkan kakinya dari pintu penjara, langsung dijemput lagi oleh polisi, Kamis (25/2/2021).
Pasalnya, tersangka inisial ‘MB’ di dijemput dan ditangkap kembali seat keluar dari penjara terkait laporan dari korban inisial ‘AW’ (34) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Informasi yang dihimpun dari polisi, kejadian perkara pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 lalu. Dan diketahui hilang sekira pukul 19.30 WIB, di area halaman parkir Masjid “Sabilul Mukhlishin” Jl. Semeru (bayeman) RT. 002 RW. 015 Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
BB (Barang Bukti) yang diamankan petugas polisi diantaranya: 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha 4D7 M/T (Vega R), Nopol : L-4120-DK, warna merah, tahun 2008, (disita dari saksi), dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha terdapat gantungan warna kuning (disita dari korban).
Kapolsek Lumajang Kota Polres Lumajang, IPTU SAMSUL HADI, S.H., M.H, dikonfirmasi melalui Paur Subbag humas, IPDA Andrias Shinta PW, Kamis malam (25/2) membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar, ‘MB’ telah ditangkap setelah keluar dari lapas kelas llB Lumajang”, jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas Lapas Klas IIB Lumajang, bahwa tersangka ‘MB’ pada hari Kamis (25/2) telah dinyatakan keluar/bebas setelah menjalani hukuman, “selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB petugas Polsek Lumajang Kota langsung menjemput tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka”, katanya.
Karena perbuatannya, tersangka diancam pasal
363 KUHP. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang.
Komentar