Di Duga Camat Karang Sembung Melakukan Pelanggaran PILKADA

Tak Berkategori

CIREBON – JKN, Dugaan pelanggaran pidana Pemilu kada dilakukan oleh Camat Karang Sembung berinisial HI. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah selesai memproses kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. 

“Tim Panwascam menemukan unsur pelanggaran pemilu.  Camat Karang Sembung Kabupaten Cirebon mengumpulkan Kepala Desa untuk mendukung petahana,” jelas Anggota Panwaslu Cirebon, Abdul Khoir di Cirebon, Sabtu 24/3-2018.

Menurutnya Camat tersebut menyerukan jika para Kepala Desa bisa memenangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Sunjaya-Imron sebagai petahana, maka Camat akan memberikan hadiah.
Bagi yang menolak akan dapatkan hukuman. 

“Adanya kasus  itu Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Cirebon langsung memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan sentra Gakkumdu telah membuat kajian. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan camat Karang Sembung telah selesai,”tutur Abdul
Selanjutnya kasus ini  dilimpahkan ke Polres Cirebon untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu.

Menurutnya, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Pasal 17 Ayat 1, Pasal 188, dan Pasal 187A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, dalam Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedang dalam Pasal 188, lanjut dia, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah yang dengan sengaja melangaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (Ist)

Komentar