Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Pada hari ini Selasa, tanggal 23 Februari 2021 jam 11:00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jl Jacob Mansur Kel Kalumpang Kota Ternate telah dilaksanakan Giat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dengan Pt. Pelabuhan Indonesia Iv Persero Cabang Ternate.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajati Malut Dr. ERRYL PRIMA PUTERA AGOES, SH.MH, WAKAJATI MALUT BUDI HARTAWAN
PANJAITAN, SH.MH, PARA ASISTEN DI KEJATI MALUT dan GM. PT PELINDO IV CABANG TERNATE HERYANTO, SE.MM beserta stafnya.
“Dalam Sambutannya Kajati Malut menyampaikan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Pidana maupun bidang Perdata, sesuai Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal ini Negara dan Pemerintah, untuk memberikan Pertimbangan Hukum, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang. ujar” Dr. ERRYL PRIMA PUTERA AGOES, SH.MH,
Harapan Kajati dalam pelaksanaan penandatanganan MoU ini agar segera ditindak lanjuti dengan SKK (surat kuasa khusus) untuk dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi PT. PELINDO IV Cab. Ternate. sumber Penkum Kajati Malut (red/jek)
Komentar