Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA,- Kanwil Hukum dan HAM Maluku Utara melakukan Koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pertanian terkait perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sekaligus melakukan Pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal Halmahera Selatan dengan menerapkan protokol kesehatan, pada hari Senin (22/02/2021) kemarin.
Plt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H.T mempimpin jalannya Kegiatan Koordinasi serta pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi dan Staf Subbidang Kekayaan Intelektual.
Mengawali kegiatan, Raymond Johanis menyampaikan keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kab.Halsel seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG),dan Pengetahuan Tradisional (PT),serta Potensi Indikasi Giografis (IG) wajib di lindungi negara dan pengakuan, pencurian bahkan pembajakan dari Negara lain.
Disamping itu, Zulfikar Gailea memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran, pencatatan KIK yang berada di Kab.Halsel.
Kepala Bidang Kebudayaan Halmahera Selatan, isnain sangat mengapresiasikan pendampingan inventarisasi KIK dari Kemenkumham Maluku Utara ini, karena menurut beliau kegiatan ini sebagai langkah awal untuk melestarikan dan melindungi warisan Budaya serta makanan khas Halmahera Selatan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan data KIK pengetahuan tradisional sebanyak 43 dari Sekretaris Pariwisata kepada Plt.Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara dan 5 Ekspresi Budaya Tradisional dari dinas pendidikan dan kebudayaan Halmahera Selatan, untuk selanjutnya proses dan langkah Serta penginputan diskripsi KIK secara bersama-sama.” ditulis Kekayaan intelektual kanwil Malut, dalam postingan Fecbooknya. ( Jek)
Komentar