Berita Sidikkasus.co.id
Seluma – Diduga tambang pasir yang berada di Desa Marga Sari Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma tidak mengantongi Izin, beberapa bulan yang lalu, berdasarkan laporan warga bahwa ada kegiatan penambangan pasir tersebut, Awak Media Cetak/Online sudah menemui dan menyampaikan Kepada Pemerintahan Desa Marga Sari, supaya kegiatan tambang pasir tersebut harus dihentikan, karena selain tidak ada pemasukan/kontribusi kepada Daerah, juga berdampak buruk bagi lingkungan serta menimbulkan cumburu sosial terhadap sesama penambang, yang kemungkinan akan menjadi penyebab keributan. Minggu ( 21/2/2021 )
Menurut keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya karena takut hal-hal yang tidak diingikan dikemudian hari, tambang pasir di desa tersebut sebanyak lima lokasi, dan pemiliknya berbeda-beda.
” Kalau nama pemiliknya saya kurang tahu pak, kemungkinan pemilik tanah masing-masing, terkait apakah ada mengisi proyek Dana Desa atau tidak, bisa jadi ada, karena kalau musim proyek DD, aktipitas tambang tersebut juga rame ” jawabnya saat ditanyakan keterangan perihal kepemilikan serta apakah mengetahui kalau pasir yang diduga ilegal tersebut pernah mengisi pembangunan proyek Dana Desa ( DD ) tidak
Selanjutnya, Ia berharap kepada instansi terkait segera melakukan penertiban, sebab selain merusak lingkungan juga menyebabkan kerugian Daerah
” Saya mohon kepada semua instasi Daerah segera melakukan pengecekan lokasi dan menutup tambang itu, karena dampak yang akan terjadi di lingkungan tidak bagus” imbuhnya. ( Robi/Hendri )
Komentar