Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA: Salah satu warga masyarakat desa Nusababullah kecamatan bacan barat utara kabupaten hlmahera selatan (halsel) prov maluku utara yang bernama Muhlis D. Tidak lain adalah suami dari istri yang di laporkan atas dugaan perjinahan antara Istrinya bersama Ayah Kandungnya sendiri sehingga menghasilkan seorang anak atas perbuatan mereka berdua.
Muhlis.D mendesak penyidik polres (halsel) segera memeriksa sang istri dan ayah kandung nya serta menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinahan, serta di minta penyidik segera temukan bayi yang di lahirkan sang istri.
Pada media ini minggu 21-02-2021 muhlis D. mengatakan, saya meminta agar polisi segera periksa dan tetapkan setatusnya sebagai tersangka terhadap istri saya “Rafika Najrun (JN) dan ayah kandung nya Najrun (N.R) atas kasus dugaan persetubuhan yang di lakukan keduanya.
Saya juga berharap kasus ini yang sudah di laporkan ke polres (halsel) pada tanggal 01 Februari 2021 lalu agar polisi juga segera temukan bayi yang di lahirkan istri saya yang ke 2 (dua) kalinya. pinta (muhlis).
Kata muhlis, hanya bayi tersebut yang dapat memastikan perbuatan bejat yang di lakukan sang istri bersama ayah kandung nya (terduga). Dengan cara melakukan tes DNA.
Menurutnya, apabila pelaku berulah maka bayi tersebut yang dapat memastikan siapa pelaku yang sebenarnya, setelah tes DNA dilakukan dan hasilnya pasti akan di ketahui siapa Ayah sang bayi yang sebenarnya.
Dalam hal ini saat di konfirmasi penyidik BRIPTU RIFAI HABIB yang menangani kasus tersebut lewat (via tlfn) minggu sekira pukul 14:13- 21-02-2021.
Dirinya belum dapat memberikan penjelasan atas kasus tersebut serta meminta agar hal tersebut dapat di konfirmsi ke kanit.
Kami punya kanit jadi nanti di tanya langsung ke kanit saja. tutup. (Fai). Bersambung..
Reporter: Sukandi.
Komentar