Berita Sidikkasus.co.id
Morowali – Tenaga Medis (Nakes) salah satu Puskesmas di Morowali menolak divaksin. Hal ini sesuai hasil konfirmasi salah satu Puskesmas di Morowali, yakni UPT Puskesmas Plus Bahomotefe Kec. Bungku Timur pada Kamis (19/02/2021).
Sekaitan dengan beredarnya informasi bahwa ada Nakes di UPT Puskesmas Bahomotefe yang menolak divaksin, media langsung menghubungi pihak Puskesmas untuk diklarifikasi.
Kapus Bahomotefe (Hartia, S.KM) saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan hal tersebut. ” Tim Vaksin Puskesmas Bahomotefe sudah melakukan pendekatan dengan mengunjugi YBS secara langsung dirumah, melakukan pemanggilan dan pendekatan lain agar bersedia divaksin, tetapi yang bersangkutan menolak untuk dilalukan vaksinasi karena alasan tidak diberikan izin oleh orang tuanya”.
Berdasarkan surat Bupati Morowali Nomor : 188.5/0141/DKPPKBD/I/2001 tentang himbauan tenaga kesehatan penerima vaksin covid-19 agar wajib berpartisipasi dan tidak melakukan penolakan terhadap vaksin covid-19 tanpa alasan yang jelas atau tanpa kontra indikasi berdasarkan hasil pemeriksaan/skrining kesehatan.
” Tim vaksinasi sudah menerapkan SOP dengan melakukan skrining / pemeriksaan kepada YBS dan hasilnya tidak ada indikasi penyakit lain dengan tindakan medis berupa vaksinasi, sehingga pada tanggal 8 Februari 2021 nakes yang menolak divaksin membuat surat pernyataan tentang penolakan dilakukan tindakan medis berupa vaksinasi dengan disaksikan dan persetujuan orang tuanya” Ungkap Kapus Bahomotefe (Hartia, S.Km).
Hartia juga menambahkan, sebagai Nakes kita harus memberikan contoh kepada masyarakat karena ukuran/tolak ukur masyarakat adalah kita sebagai ujung tombak penanganan covid-19, sebagai tim vaksin kami tidak memaksa kepada siapapun untuk dilakukan vaksinasi tetapi harus sesuai SOP kalau tidak memenuhi syarat tidak ada paksaan.
Pihak media juga menyarankan agar Pemda Morowali perlu menerbitkan aturan turunan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait prosedur pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan, aturan daerah untuk melaksanakan sanksi administratif bagi penolak vaksin.
Kontributor : Hamlan.Dj
Komentar