CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) di Kabupaten Cirebon, mendatangi Kantor Kecamatan Gempol Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/3/18).
Kedatangan Komando Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) tersebut mempertanyakan kepada Camat Gempol, Suharto terkait belum diaktifkan nya kembali kuwu desa Gempol Dedi setelah keluar SK Pemberhentian sementara oleh Bupati Cirebon bulan bulan Februari silam.
Melalui Ketua FKKC, Moch Carkim mengatakan, kedatangannya ke Kecamatan Gempol, Palimanan Kabupaten Cirebon adalah untuk silaturohmi dengan pihak Kecamatan sekaligus menindak lanjuti hasil audensi di DPRD Kabupaten Cirebon bulan Maret 2018 kemarin.
Dari hasil audesi sendri menyatakan kalau kuwu Dedi yang sudah menjalankan amar putusan PTUN maka, Kuwu Dedi diminta untuk akif kembali menjadi kuwu desa Gempol, Ujar Carkim pada media.
Dari hasil audensi dengan pihak Kecamatan, Camat Gempol sudah merekomendasikan, Dedi untuk segera diaktifkan kembali sebagai kuwu Gempol Kabupaten Cirebon.
Camat Palimanan sudah memberikan rekomendasi kepada Pemda, agar Dedi bisa segera diaktifkan kembali sebagai kuwu Gempol,” katanya.
Ketua FKKC, Moch Carkim berpesan kepada Dedi, kalau sudah diaktifkan kembali untuk bisa menjalankan amanah sebagai kuwu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada dan berlaku di negara ini, dan tetap patuh pada pimpinan dalam hal ini adalah Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. (tim)
Komentar