Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – H.Aliong Mus,ST Dan Ramli resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu.
Penetapan Aliong Mus-Ramli sebagai Bupati-wakil Bupati terpilih dibacakan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa di gedung serbaguna Hemungsia Siadufu ibukota kabupaten jln.nurrohmah, Kota Bobong kabupaten pulau Taliabu, yang dihadiri Wakil Bupati terpilih, Ramli.
Selain Wabup Ramli, tim koalisi partai Golkar dan partai pengusung AMR juga ikut hadir. Sedangkan Muhaimin Sarif dan Safrudin Mohalisi (MS-SM) yang kalah diPilkada Taliabu 2020 tidak hadir, dan diwakili saksi kubu 01.
KPU Taliabu baru mengelar Pleno tersebut setelah 4 pasca di bacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Hasil Pilkada Pulau Taliabu Tahun 2020. dan MK menolak Gugatan MS-SM (16/02/2021) beberapa hari lalu.
Berdasarkan ketetapan KPU itu, maka AMR akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati dua periode yang telah dijadwalkan akan dilantik pada 25-26 secara virtual di daerah sendiri.
Ketetapan tersebut di bacakan Ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa dengan Nomor : 02/PL.02.3-kpt/02/8208/kab/11/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu terpilih tahun 2020 yang dimuat dalam berita acara Rapat Pleno nomor : 05/PL.02.3-BA/02/8208/kab/11/2021.
Komisioner KPU Taliabu, Basri deba mengatakan, sidang Pleno di bacakan dan dipimpin langsung ketua KPU Arisandi La Isa.
” Penetapan Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai, ketua sendiri yang pimpin. dihadiri pak Wakil Bupati terpilih dan partai koalisi. Dan untuk paslon 01 tidak hadir, hanya ada saksi partai koalisi MS-SM” katanya via WhatsApp (20/02/2021).
Informasi yang dihimpun media ini, pasca penetapan Oleh KPU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga akan menggelar Paripurna hari ini juga pukul 15 : 00 (20/02/2021) sore ini.
diketahui, pasangan calon Nomor urut 02 Aliong Mus-Ramli ditetapkan sebagai pemenang pilkada berdasarkan hasil penghitungan suara dengan perolehan suara 17.481 suara atau 5,24 persen dari Total suara sah kabupaten,( *jek)*
Komentar