POLRES JEMBRANA BERHASIL MENYITA SABU-SABU SENILAI 1 MILYAR

Tak Berkategori

BALI – JKN, Polres Jembrana, Bali menyita sabu-sabu seberat tujuh ons (198,45 gram) diperkirakan senilai Rp1 miliar yang dikirim lewat bus malam dari Jawa saat operasi pemeriksaan. 

“Sabu-sabu ini dipaketkan lewat bus malam dari Jawa. Anggota kami di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang mendapatkan informasi, melakukan penggeledahan terhadap bus tersebut dan menemukan sabu-sabu ini,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis sore (22/3/2018).

Ia mengatakan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menangkap HJ warga Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur namun tinggal di Denpasar sebagai penerima sabu-sabu tersebut.

Menurut dia, setelah sabu-sabu berhasil diperoleh dari dalam bus, Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengembangkan temuan itu sehingga berhasil menangkap HJ saat hendak mengambil sabu-sabu tersebut di Kabupaten Tabanan.

“Seperti peredaran sabu-sabu pada umumnya, pelaku menggunakan sistem sel yang sangat tertutup. Antara HJ dengan pengirim sabu-sabu tidak saling kenal, mereka hanya berkomunikasi lewat telepon genggam,” katanya.

Dalam kasus ini, katanya, HJ berperan sebagai penerima sabu-sabu di Bali, menimbang, mengemas lalu mengedarkannya lalu mengirim uang ke bandar yang tidak pernah ia temui.

Ia mengatakan, pengiriman sabu-sabu seberat tujuh ons lebih ini merupakan yang kedua kali dilakukan HJ, dengan sebelumnya ia mendapatkan upah Rp17 juta.

“HJ ini juga merupakan residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Kerobokan karena mengedarkan pil koplo,” katanya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sabu-sabu yang dipaketkan lewat bus jurusan Yogyakarta-Denpasar, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap HJ di Kabupaten Tabanan ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap jual, timbangan digital dari tempat tinggalnya di Denpasar, ATM, sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya ini, polisi menjerat HJ dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sepanjang temuan kasus narkoba di Kabupaten Jembrana dalam beberapa tahun terakhir, sabu-sabu seberat tujuh ons lebih ini merupakan yang terbesar.  ( HUMAS )

Komentar