PNS di Kantor Camat Bolos Kerja

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUASIN – Pada hari ke-empat masuk kerja jelang akhir pekan (18/2/2021), sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan kantor Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) membolos.

Pantauan Sidikkasus.co.id, sampai Kamis sore pukul 15:00 WIB, sejumlah pegawai tidak masuk tanpa keterangan. Total hampir separuh tidak masuk kerja pada hari ke-empat (18/2/2021).

Berdasarkan hasil investigasi Sidikkasus.co.id, sejumlah pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu diketahui berdomisili di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Data ini didapat berdasarkan hasil investigasi Sidikkasus.co.id di kantor Camat Rambutan pada Kamis 18 Febuari 2021.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang diketahui membolos akan dikenai sanksi mulai dari sanksi teguran, peringatan keras, hingga pemecatan.

Celakanya, ketidakhadiran pegawai negeri sipil ini ternyata lolos dari pantauan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyuasin dan di semua satuan unit kerja di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Absensi para pegawai di kantor Camat Rambutan ternyata tidak dipantau baik secara manual maupun online.

ADENI ANDRIADI

Komentar