Berita: sidikkasus.co.id
Jember – Unit Reskrim Polsek Kaliwates jajaran Polres Jember ungkap tindak pidana pencurian kotak amal di depan masjid Al Ikhlas Kel. Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab.Jember. 1 (satu) orang telah diamankan yang diduga sebagai pelaku pencurian, pada hari Senin (15/02/21) pukul 10.00. Wib.
Polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yakni Inisial MA (19) merupakan warga Kel. Sempusari, Kec. Kaliwates . Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 (satu) Buah Kotak Amal yang terbuat dari kayu warna Hijau dan sejumlah uang Rp. 245.500 (dua ratus empatpuluhlimaribu lima ratus rupiah).
Kapolsek Kaliwates menjelaskan (15/2/2021) sekira jam.10. 00 WIB, telah terjadi pencurian Kotak Amal dengan cara masuk ke masjid lalu merusak kunci kotak amal di masjid Al Ikhlas kelurahan Sempusari, kecamatan Kaliwates, Jember.
“Awalnya saudara Kasmiran melintas di Depan Masjid Al Ikhlas, melihat ada seorang laki -laki MA berada di dalam masjid dengan gerak gerik mencurigakan. setelah mau di tegur MA tersebut lari, kemudian Kasmiran memanggil warga dekitar dan melakukan pencarian ternyata berada di lantai atas tepatnya disebelah tendon masjid, MA tertangkp dan mengaku bahwa maksud dan tujuanya ingin mengambil isi Uang,” terangnya.
“Atas kejadian tersebut korban bersama warga melaporkan ke Polsek Kaliwates, kemudian beberapa anggota Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan rangkaian peneyelidikan, hingga MA kita amankan.” Jelas Kapolsek Kaliwates.
“MA sekarang diamankan di Polsek Kaliwates, pasal yang disangkakan pelaku dengan Pasal 363 (ayat )1 KUHP, ” imbuh Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, SH, MH. (Herman).
Komentar