Ahmad Bustani, Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dan Harus Paham UU Pers

Berita SidikKasus Co.id,

Pangkalpinang — Ahmad Bustani selaku Kepala Perwakilan Media Sidikkasus.co.id Babel dan juga ketua DPW PKPS (Perkumpulan Komunikasi Penggiat Sosial) Babel Menjelaskan, Bagi Siapa saja yang melakukan intimidasi, kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah. Senin,15-02-2021.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad saat menanggapi kasus kekerasan dan menghalangi wartawan di beberapa daerah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi dan melarang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah. jadi  ketentuan ini sudah diatur dalam UU pers,”ucap Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus kekerasan kekerasan terhadap wartawan beberapa bulan yang lalu maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

Masuk Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) UU pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,jadi disitu sudah jelas sesuai dengan UU berlaku.

“Langkah kita apabila menghalangi dan tugas pokok wartawan apalagi kekerasan terhadap wartawan disertai dengan bukti rekaman video, fhoto, dan rekaman itu bisa di proses dan langsung dilaporkan ke dewan pers, jadi disitu jelas dan saya rasa kepada semua pihak harus berhati-hati betul menghadapi wartawan.

Apabila merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan laporkan kepada kantor media bersangkutan yang melakukan peliputan tersebut.

Disini saya tegaskan lagi fungsi pers selain memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Saya berharap, agar di Bangka Belitung ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu, cukup kejadian sebelumnya untuk kedepan-Nya tidak ada lagi, Tambahnya.

Editor : Ahmad Bustani

Komentar