Tambang Galian C Ilegal Memakan Korban, Sopir Truk Tewas, Kapolsek Jenggawah : masih Dalam Pengembangan

Berita:sidik kasus.co.id

Jember – Nasib nahas sopir truk inisial S , 52, meninggal dunia akibat Truk yang di kemudinya masuk dalam kubangan air bekas galian sedalam 6 meter di Dusun Gayasan B, Kecamatan Jenggawah, Jember, Sabtu pagi (06/02/2021).

“Tiga hari yang lalu ada kejadian truk bermuatan batu yang masuk kubangan bekas galian di area tambang. Bos tambang namanya Dur, warga Dusun Curah Buntu Desa Jenggawah,” ungkap Ngadimin, warga Dusun Gayasan B, dengan logat Madura, di lokasi tambang batu ilegal, Selasa (09/02/2021).

Ngadimin mengaku jika tambang batu ilegal sudah 2 tahun beroperasi. “Kalau dulu penambang memakai alat berat, kalau sekarang secara manual,” terangnya.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas namun nyawanya tidak bisa tertolong. Waktu setelah kejadian juga terlihat ada pihak kepolisian dan TNI di lokasi,” tuturnya.

Ngadimin juga mengatakan, kemungkinan korban terlalu dekat dengan bibir kolam, sehingga terperosok, mengingat waktu kejadian air kolam sangat penuh. “Untuk mengangkat truk dari dasar kolam ke daratan, warga menggunakan 2 unit traktor tebu,” pungkasnya.

Kusmiyati, warga Dusun Gayasan B, Desa Jenggawah,RT 01, RW 07, mengatakan bahwa, bos tambang ilegal tempat kejadian sopir truk meninggal dunia adalah Dur, warga Curahbuntu. “Hampir 2 jam warga menyelam untuk menyelamatkan korban agar keluar dari truk yang tenggelam,” jelasnya.

“Paska kejadian tersebut , tambang batu langsung ditutup. Pak Kades tahu kejadian ini dan saat kejadian ia berada di lokasi tambang,” ucapnya.

Kusmiyati juga mengatakan jika dalam kolam bekas tambang cukup dalam, sekitar 6 Meter. “Dulu pernah ada 2 anak di daerah sini yang hampir tenggelam, untungnya anak tersebut terselamatkan,” pungkasnya.

Sementara Kades Jenggawah, Supardi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya tidak ada di lokasi saat kecelakaan terjadi ” bos tambang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut yakni Dur,” ucap Supardi.

“Tambang sudah beroperasi sejak saya sebelum menjabat Kades. Saya pernah menegur terkait masalah tambang ini , namun mau saya tutup khawatir warga marah,” tuturnya.

“Yang bertanggung jawab penuh atas kejadian sopir truk meninggal adalah para penambang, lebih lanjut ia mengatakan “Penambang sendiri tidak pernah memberi pemasukan ke kas desa,” pungkasnya.

Sementara Abdurrozak alias Dur, saat akan dikonfirmasi terkait kepemilikan tambang sedang tidak ada di tempat.

“Saya istri Dur, dan suami saya sedang keluar rumah,” ucap Muawanah (45), istri Abdurrozak, di kediamannya, Selasa (09/02/2021).

” Muawanah istri Dur membenarkan bahwa tambang tersebut milik suaminya,’ bapak sudah 4 tahunan bekerja tambang , setahun terakhir dikerjakan secara manual menggunakan tenaga manusia,” jelasnya Kepada awak media di toko pertanian miliknya.

Kapolsek Jenggawah, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada kejadian seorang warga berinisial S (52), seorang pengemudi truck bermuatan batu, yang meninggal setelah mengalami kecelakaan di bekas lobang galian C yang sudah tutup di Dusun Gayasan B, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.

Menurutnya, hingga hari ini, Rabu (10/02/2021), Polsek Jenggawah masih melakukan penyelidikan dan masih belum menetapkan siapa yang akan disangkakan atas kematian sopir truk tersebut.

“Nanti akan ada pihak yang akan kita mintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana pertambangan galian C itu ada. Sementara ini kita baru dua orang yang kita memintai keterangan terkait kematian S,” ungkap Kapolsek Jenggawah, AKP. Ma’ruf, S. Sos, di ruang kerjanya, Rabu (10/02/2021).

Lebih lanjut AKP. Ma’ruf, menyampaikan bahwa kedua orang yang sudah dimintai keterangan yakni, Dur selaku pemilik dan seorang saksi yang ada saat menolong korban.

“Kita masih menggali keterangan-keterangan,” ucap Ma’ruf.

“Saya berharap, kedepannya, para pengusaha tambang di Jenggawah lebih mengutamakan sisi keamanan. Kalau jalannya sudah tidak memungkinkan segera ada perbaikan, jika tidak tambang harus tutup,” tegasnya.

Kapolsek Jenggawah juga menyatakan jika pertambangan di Dusun Gayasan B tidak berijin alias ilegal.

“Kita akan melakukan himbauan ke pemilik tambang agar melengkapi perijinan, kalau tidak lengkap jangan beroperasi,” pungkasnya. (Herman)

Komentar