Berita sidikasus.co.id
Kunto Darussalam – Sadis,, Kejam, dan sangat tega, Melancarkan/melakukan aksi nafsu bejatnya, Seorang Kakek2 JN umur 62 thn warga dusun Pecandang, kel, kota lama, kec, kunto Darussalam, kab, Rokan hulu. Tega mencabuli, menyetubuhi Anak dibawah umur 11thn, Sebut saja Melati(nama samaranya) untuk Melancarkan Aksi Nafsu Bejatnya tersangka mengajak korban Melati memungut berondolan sawit, setelah memungut berondolan sawit dan dia juga Memungut kemaluan melati nama samaranya umur 11thn, untuk Bersetubuh 2 kali, di kebun sawit, dengan di imingi uang Hanya Rp.5.000 Rupiah Saja Tersangka Bisa Setubuhi Korban,
Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur humas Pilres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH membenarkan bahwa Satreskrim Polsek Kunto Darussalam telah menangkap seorang tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Melati(11) nama samaran, Rabu (10/02) kemarin,
Dalam rilisan Paur humas Polres Rohul menceritakan kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka, Berawal dari Laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 yang mana orang tua korban curiga atas perubahan sikap anaknya sebut saja Melati (samaran) akhir-akhir ini,
Lanjut, orang tua korban menanyakan kepada anaknya, lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka JN (62) lebih dari satu kali.,
Tambah Paur humas membeberkan, bahwa Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada hari sabtu tanggal 17 oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WIB korban disetubuhi oleh tersangka di rumahnya dan saat kejadian tersebut korban hanya berdua saja dengan tersangka dirumah. Beber Refly,
Setelah menyetubuhi korban tersangka JN memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.- dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh nya,
Tak puas sampai disitu, melihat aksinya tersimpan dan tak ada yang tahu, tersangka JN kembali setubuhi Bunga pada hari selasa tanggal 26 oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka juga pernah menyetubuhi korban di kebun sawit sebanyak 2 kali dengan modus mengajak korban memungut berondolan sawit, setelah selesai mencabuli korban, tersangka JN memberikan uang sejumlah Rp 5.000.- kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Masih dengan Paur humas Polres Rohul, Selanjutnya saat ini tersangka ditahan di Polsek Kunto Darussalam dan bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Pasang pakaian Korban. Akte Kelahiran Korban.
Hasil Visum Et Revertum korban. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, Pungkas Refly Harahap.
Sumber:Humas Polres Rohul/Robby bangun.
Komentar