Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – inisial ‘VDS’ tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365,
Ditembak Resmob Polsek Pasirian polres Lumajang, (10/2) pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan ‘VDS’ (23) asal desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang (Residivis 3x) tersebut menyerang dan melawan petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya.
Berawal dari laporan inisial ‘DA’ (26) seorang sopir, asal Dusun Dukuh Gemol RT.01 RW.03, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung – Kota Surabaya
Kejadian tersebut pada hari Rabu (03 Pebruari 2021) sekira pukul 23.50 Wib dan dilaporkan pada hari Kamis (04 Pebruari 2021) sekira pukul 02.50 Wib.
Dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di depan RM Pendowo, Dusun Krajan Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
.
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, pada saat kejadian, pelaku mendatangi korban yang sedang istirahat di dalam truck, kemudian membuka pintu sebelah kiri, dan selanjutnya, pelaku mengeluarkan clurit, kemudian mengambil barang-barang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil, pelaku lari ke arah timur.
Pada hari Rabu (10/2/2021) Polsek Pasirian berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Ya benar, tersangkanya sudah kami tangkap dan ditembak,” kata Kapolsek Pasirian polres Lumajang, Iptu Agus Sugiarto, SH., MH., Saat dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Kamis pagi (11/2).
Agus mengatakan, bahwa dirinya bersama Kanit Reskrim dan Anggotanya telah mendapat informasi, kalau pelaku berada di pemandian jarit.
Begitu mendapatkan info tentang keberadaan pelaku, kata Kapolsek, kemudian melakukan lidik dan mendapati pelaku akan masuk ke pemandian dan selanjutnya selanjutnya kita tangkap pelaku.
Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, “tersangka menyerang dan melawan petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya”, selanjutnya dilakukan tindakan medis di RSB Lumajang.
BB (barang bukti) yang diamankan petugas dari tersangka, diantaranya : Sebilah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi AX, Warna gold, No. IMEI : 866416033xxxxxx dan Satu potong baju warna hijau.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pasirian,” pungkas IPTU Agus Sugiharto, SH. MH. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar