Berita Sidikasus.co.id
Melawi – Menukung Semenjak adanya himbauan dan penertiban kepada masyarakat pekerja tambang di wilayah hukum kabupaten melawi kalimantan barat akan berdampak besar terhadap perekonomian yang ada apalagi di saat pedemi covid-19 yang masih belum berakhir,Karena tambang rakyat menjadi salah satu untuk bertahan hidup mencari nafkah di wilayah kabupaten melawi. Kamis, 09/02/2021.
SAFARI, salah seorang tokoh pemuda yang berasal dari kecamatan menukung,desa nanga keruap,dusun tanjung harapan menemui awak media,dengan adanya himbauan dari pihak intasi penegak hukum kepada masyarakat pekerja tambang akan berdampak pada perekonomian warga.Kami tidak mengambil semua nya,kami hanya minta sedikit dari hasil bumi yang Allah berikan..satu hal yg hrus di ketahui bahwa kami yg tidak punya sekolah lah yg rela mengorban kan jiwa raga kami utk menafkahi keluarga kami,,jika kami punya pensil dn pulpen..mungkin kami tdk seperti ini….sekali lagi tolong maaf kan atas kelancangan kami dn lancang nya perbuatan kami…satu sisi kami tau kami salah besar..sudah melawan hukum…namun di sisi lain kami mohon beri kami sedikit napas utk hidup,,tanpa harus merugi kan org lain di sekitar kami…seprti cintoh..mencuri,merampok,dan lain sebagai nya…atas nama seluruh masyarakat pencangkup kerja tambang mas..saya mewakili memohon maaf yg sebesar besar nya,,jika kami salah tolong maaf kan kami..beri kami solusi yg terbaik agar kami bisa merasa kan nikmat yang Allah berikan.
SAPARI meminta kepada pemerintah daerah berserta dewan perwakilan rakyat(DPRD)kabupaten melawi untuk mencarikan jalan bagi masyrakat pekerja tambang walaupun harus mengikuti peraturan dan ijin-ijin yang harus di patuhi oleh masyarakat.
Kembali SAPARI Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung melalui media ini mengatakan, kami bukan tidakmau di tertibkan.
Justru kami sadar apa yang kami lakukan adalah melanggar Hukum.
Namun disisi lain ditengah pandemi corona virus desease covid-19 ini ekonomi menurun drastis lapangan kerja tidak ada. Satu satunya yang bisa kami lakukan memanfaatkan lahan dan kemampuan yang kami punya seperti bekerja emas walaupun kami dituding sebagai pelaku pekerja ilegal ucapnya.
SAPARI kembali mengatakan aktivitas PETI ini memang selalu menjadi sorotan baik dikalangan masyarakat maupun pemerhati lingkungan.
Ini adalah salah satu dilema yang besar bagi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Disinilah Pemerintah selalu dituntut untuk mengambil satu kebijakan yang benar benar berpihak untuk rakyat tanfa menabrak norma norma hukum yang berlaku.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa prioritas pemerintahan lima tahun ke depan adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Dia ingin tak ada lagi kementerian dan kepala lembaga yang tidak mengerti soal prioritas pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.
Goal besar pekerjaan kita adalah penciptaan lapangan kerja. Karena ini yang dibutuhkan, dan diinginkan oleh masyarakat,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10/2019) yang saya kutip dari media Merdeka.com
Berdasarkan pernyataan bapak Presiden diatas saya berharap bahwa untuk mengatasi masalah tersebut “,SAFARI” berpendapat agar Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi segera untuk mencari solusi bagi para penambang dan segera berkordinasi ke Pemerintah Provinsi kalimantan barat untuk di buat peraturan daerah tentang WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) sesuai dengan undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dan PP nomor 22 tahun 2010 tentang WPR guna terciptanya lapangan kerja dan peningkatan PAD di kabupaten melawi.
SAPARI juga mengatakan setiap hak berawal dengan kewajiban maka dari itu setiap warga memiliki kewajiban untuk mencapai kehidupan yang sejahtera (pangan, sandang dan papan dapat dipenuhi). Pemerintah sebagai pemegang amanah rakyat pada pencapaian kehidupan yang sejahtera dan layak.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.
Adapaun ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.
Kesimpulan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Pemerintah Provinsi kalimantan barat, dan Pemerintah Pusat diharapkan untuk peka dan bijak mengatasi maraknya ilegal mining yang berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan mengutamakan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang masiv.(mr.Jum/Sofyan).
Komentar