Berita Sidikkasus.co.id
Agam sumbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Agam Provinsi Sumatera Barat, musnahkan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, pada hari selasa (9/2/2021).
Barbuk yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara sepanjang 6 bulan terkahir.
Kajari Negri Kab.Agam, Rio Rizal, SH, MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dhonny Armandos, SH. M.Han menuturkan pihaknya memusnahkan barbuk dari 78 perkara yang berlangsung dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
“Kami memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti dimaksud berasal dari beberapa jenis tindak pidana,” ujarnya.
Pihaknya merinci, barbuk yang dimusnahkan meliputi barbuk perkara tindak pidana narkotika berupa shabu seberat 160,92 gram, ganja seberat 2.376,21 gram, pil ekstasi sebanyak 2 butir. Selanjutnya, alat pakai shabu yang terbuat dari botol minuman kemasan sebanyak 2 buah.
“Barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, kartu atm, dan alat komunikasi berupa smartphone yang terinstal aplikasi judi online,” sebutnya.
Dipaparkan lebih lanjut, pihaknya juga memusnahkan barbuk perkara tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan jumlah materai sebanyak 203 lembar. Barbuk perkara tindak pidana asusila di bawah umur berupa pakaian.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan barbuk perkara tindak pidana yang terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) berupa 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri ke BKSDA Resor Agam.
“Hewan dan kulit hewan ini berasal dari satwa yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan maka diserahkan kepada BKSDA Agam,” ucapnya.
Sedangkan, barang bukti kulit hewan berupa sisik trenggiling seberat 7.695 gram, berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada BKSDA Agam, semuanya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini bentuk komitmen kita bersama pihak penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang ada. Tidak ada kata tolerir bagi pelanggar hukum, semuanya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Agam, Rio Rizal, SH, MH, Kasi intel Devitra Romiza, SH, MH, Kasi Pidsus Rova Yofirsta, SH, Kasi Pidum Henri setiawan, SH,MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dhonny Armandos, SH, M.Han Ketua Pengadilan Negeri Agam, BNN Provinsi Sumatra Barat, Waka Kapolres Agam, Kalapas Kelas II B Padang Lansano, Dandim 0304 Agam dan BKSDA Agam.
(Syafrianto)
Komentar