Tidak Masuk Kawasan PPKM Mikro, Kota Probolinggo Tetap Berlakukan Pembatasan

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Forkopimda Provinsi Jawa Timur menetapkan wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya akan menerapkan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat / PPKM Mikro dari tanggal 9-22 Februari 2021. Keputusan tersebut disampaikan dalam rakor yang digelar secara daring, Senin (8/2) malam yang dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono dan 137 peserta lainnya yang terdiri dari kepala daerah dan kepala kepolisian se-Jawa Timur.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 terpilih 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahannya Gubernur Jawa Timur menyampaikan bawah zonasi warna penyebaran Covid 19 di Jawa Timur bersifat dinamis, meskipun daerah tersebut bukan termasuk zona merah namun tetap akan mengikuti instruksi Mendagri terkait prioritas wilayah PPKM Mikro.

“Zonasi itu ditetapkan setiap hari Selasa, data malam ini sudah saya terima, insyaallah mulai besok (Selasa) Trenggalek dan Kabupaten Madiun sudah tidak lagi masuk zona merah tetapi Kota Mojokerto dan Jombang masuk zona merah, apa yang ingin saya sampaikan di dalam Inmendagri ini disebutkan bahwa PPKM berskala mikro ini melingkupi wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya,” terang orang nomor 1 di Jawa Timur ini.

Pembentukan posko juga akan dibentuk di tingkat desa dan kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Aparat Desa, Aparat Kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat. Pengaturan PPKM Mikro hingga tanggal 22 Februari depan dilakukan dengan beberapa jenis pembatasan antara lain pengaturan tempat kerja dengan 50 persen karyawan WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office), kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan jam operasional perbelanjaan hingga pukul 21.00, pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga 50 persen serta pemberhentian sementara kegiatan fasilitas umum dan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Setelah mengikuti rapat koordinasi didampingi para asisten dan kepala OPD terkait di Command Center, Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati menjelaskan, meskipun Kota Probolinggo tidak masuk dalam wilayah prioritas PPKM Berskala Mikro, namun Pemerintah Kota Probolinggo masih tetap harus melaksanakan pembatasan sebagai bentuk kewaspadaan.

“Kota Probolinggo memang tidak termasuk karena di tingkat RT kita masuk zona kuning, kita bukan zona merah atau orange, tetapi kita tetap harus waspada, karena 4 indikator di diktum 10 Inmendagri nomor 3 tahun 2021, kita masih memenuhi salah satu unsur pemberlakuan pembatasan,” katanya.

Untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jatim, Pemkot akan menggelar rapat dengan Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820. “Intinya, kita tidak boleh terlena (meski tidak masuk wilayah PPKM Berskala Mikro),” tutur Sekda Ninik. (Yuli)

Komentar