Persyaratan Administrasi Pihak penggugat Kurang, Sidang di Tunda

Berita: sidikkasus.co.id

Jember – Pengadilan Agama (PA) Negeri Jember kembali menggelar sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah seluas 2773 Meter persegi atas nama almarhum Nuranti yang berlokasi di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, kabupaten Jember Majelis hakim menunda sidang gugatan pembatalan akte hibah, sebab Pihak kuasa penggugat belum didaftarkan di PA Jember, Pada Hari Senin (08/02/21).

“Kuasa hukum penggugat belum mendaftarkan kuasa penggugat ke PA, sehingga hakim menunda sidangnya Senin depan,” ucap Ahmad Subhan S.H, M.H. kuasa hukum tergugat di kantor PA.

Subhan berharap agar persidangan pembatalan akte hibah bisa diselesaikan secara mediasi. “Kita akan bersidang lagi Senin depan (15/02/2021),” Jelasnya.

Sementara Nanang Kusminarno SH, membenarkan adanya penundaan sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah atas nama Nuranti. “Cuman ada beberapa kendala, tadi belum mendaftarkan surat kuasa penggugat, sehingga hakim menunda sidang,” jelasnya.

“Namun semua berkas sudah kita selesaikan, dan kita akan bersidang lagi Senin depan,” pungkasnya.

Berdasar data terhimpun, sidang gugatan pembatalan akte hibah tanah atas nama almarhumah Nuranti bernomor perkara 175/Pdt.G/2021/PA.Jr tertanggal 13 Januari 2021. (Herman).

Komentar