Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) minta penegak hukum di wilayah kresidenan provinsi maluku utara tak boleh diam dengan dua(2) proyek yang di duga kuat pekerjaannya tak selesai.
Hal tersebut berdasarkan Hasil audit badan pemeriksaan keuangan ( BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang telah menemukan Pelaksanaan Dua (2) Proyek Pekerjaan Tidak Jelas Penyelesaiannya.
Padahal pekerjaan tersebut pelaksanaanya pada tahun anggaran 2019 Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang menganggarkan anggaran Belanja Modal sebesar Rp 165.803.656.702,98 dan telah direalisasikan sebesar Rp 139.472.695.204,35 atau 84,12% dari anggaran.
Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK provinsi Maluku Utara diketahui terdapat dua paket pekerjaan yang sampai dengan selesainya masa kontrak, progress fisik dan progress keuangannya tidak mencapai 100% atau tidak terselesaikan Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada 2 Juni 2019, PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Degan hal tersebut belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak pada surat perjanjian (kontrak) masing-masing pekerjaan diantaranya adalah, Pembangunan Mesjid Terapung Desa Wayo dilaksanakan oleh CV SBU berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/63.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.406.710.900,00. Degan masa pelaksanaan selama 127 hari mulai dari tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Namun tak kunjung selesai padahal pembayarannya uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan sebesar
Rp722.013.270,00 berdasarkan SP2D Nomor 01778/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 13 September 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 07 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.” tegasnya
Akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja.
Secara visual terlihat besi tulangan pondasi yang telah dipasang pada rencana lokasi pondasi berdasarkan keterangan PPK.
Terjadi perubahan rencana pekerjaan, sehingga diperlukan kajian melalui review design yang telah dilakukan oleh PUPR untuk melanjutkan pekerjaan bahkan permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Kepada media ini pada hari Minggu 7/2/2021 malam tadi, Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) degan meminta KPK RI khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu agar segra melakukan proses hukum terhadap pihak terkait khususnya kontraktor yang telah menyalagunakan uang negara.
Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.” jelasnya
“Kemudian La Omy (Tommy Maluku Utara) menambahkan kaitan adanya dugaan proyek yang tak kunjung selesai juga Pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo (Rangka Baja-Tuntas) yang dilaksanakan oleh CV NUM yang mana berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/74.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-
PR/PT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar
Rp 1.418.713.600,00.
Sesuai masa pelaksanaan selama 125 hari mulai dari tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 29 Desember 2019.
Bahkan pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 1.161.905.320,00 atau 81,90% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor
01847/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 19 September 2019 dan Nomor
03010/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Hal Ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 17 Februari 2020.
Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
La Omy Juga Menyampaikan bahwa dimana BPK provinsi maluku utara telah berupaya melakukan permintaan konfirmasi kepada PPK namun hingga pemeriksaan berakhir PPK belum
menyampaikan konfirmasi berupa penjelasan atas paket tersebut.
Bahkan permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis apalagi hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis karna tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam surat perjanjian (kontrak) untuk masing-masing paket pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa menerima temuan BPK bahkan degan hal tersebut Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu mengakui bahwa kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mengawasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
Kemudian menurut Dinas PUPR akan lebih optimal dalam pengawasan paket pekerjaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Bahkan degan hal tersebut BPK provinsi maluku utara telah merekomendasikan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK masing-masing pekerjaan yang tidak mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak serta kemajuan pekerjaan dengan semestinya.” pungkas. La Tommy Maluku Utara. (Jek)
Komentar