Berita SidikKasus.co.id
Bangka Barat –Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat di kabupaten Bangka Barat itu untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
“Sebelum share (berbagi), atau menerima setiap berita di medsos, dibaca dan disaring dulu. Kalau tidak tau bagaimana sebenarnya informasi, ditanya kepada orang yang mengetahuinya, atau ditanyakan langsung kepada Polres Bangka Barat,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, minggu(07/02/2021).
Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
“Dalam menggunakan medsos, Polres Bangka Barat juga selalu mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus. Melalui Babinkamtibmas Polres Bangka Barat, dan sepanduk , sosialisasikan UU ITE, menolak berita hoax dan ujaran kebencian pun sudah digelar hingga ke desa-desa, sejak lama,” ungkap Kapolres Bangka Barat
“Kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax, segera laporkan ke Polres Bangka Barat. Setiap laporan masyarakat pasti kita akan proses, penyebar berita hoax atau fitnah di medsos akan dikenakan UU ITE,” terang Kapolres Bangka Barat
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar