Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Ketua LPKN Indonesia Timur (Lembaga Pemerhati Keuangan Negara) La Omy (Tommy Maluku Utara) Minta KPK RI Serta Kejaksaan Negri Taliabu Melakukan Investigasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) karena Kuat dugaan Proyek Tersebut Mar’ap.
Dimana Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) Kabupaten Pulau Taliabu yang di Anggarkan DAK Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pada tahun anggaran 2020 dan
Proyek tersebut dikerjakan asal jadi oleh oknum kontraktor itu.
Berdasarkan Hasil Tim Investigasi LPKN Indonesia Timur Kepada Media Ini hari Sabtu 6/2/2021, telah menemukan berbagai keganjalan pekerjaan tak sesuai padahal anggaran proyek jalan tersebut tak sedikit menguras uang negara berdasarkan nilai kontrak Rp. 15.052.607.590,62.- (Lima belas Miliar. lima puluh dua juta. enam ratus tujuh ribuh, lima ratus sembilan puluh rupiah.,).
Namun Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) tersebut ibarat manusia terkena kurap.
Dimana pelaksanaan pekerjaan Jalan tikong menuju nunca adalah (dari Upril Menjadi Butas ,Dak Regular) yang mengunakan Anggaran DAK tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau taliabu dimana pekerjaan tersebut adalah PT. Damai Sejahtra Membangun ( DSM) serta konsultan pengawasnya adalah CV. Cipta Jaya Desain.
Kepada media ini, Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara Secara Tegas Meminta KPK serta Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu agar segra melakukan pemanggilan dan diperiksa oknum kontraktor dan Pejabat yang memimpin salah satu instansi di lingkup pemda kabupaten Pulau Taliabu karena hal tersebut telah melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi/ gratifikasi maka degan hal tersebut adalah perbuatan kejahatan yang merugikan keuangan negara
Ketua LPKN Indonesia Timur juga secara tegas agar perusahan yang ikut di dalam setiap kegiatan pembangunan di daerah Secepatnya di bleklist sesuai undang undang yang berlaku.
Agar menjadi contoh yang baik apalagi hal itu sangat merugikan uang negara untuk kepentingan daerah yang tak sedikit Tutup La Tommy Maluku Utara. (Jek)
Komentar