Aktifis HMI Sebut Sekwan DPRD Taliabu “Ali Umanahu” Seolah-olah Mengatur Bahkan Sengaja Mengulur Sidang Paripurna

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Terkesan acuh terhadap instruksi Mendagri atas surat pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu yang masa jabatanya akan berakhir pada 17 Februari 202, La Ode Zidil Aktifis HMI angkat bicara.

La Ode Zidil, aktifis HMI itu sebut DPRD Kabupaten Pulau Taliabu seolah bungkam terhadap intruksi Menteri Dalam Negeri, sebab sampai saat ini belum juga melaksanakan sidang paripurna terkait dengan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 Februari 2021 ini.

Padahal, kata Zidil, Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 maka seharusnya setelah ada intruksi mendagri sudah harus melakukan paripurna pemberhentian, bukan malah memanfaatkan celah PP No. 48 tahun 2008 pasal 131 ayat 3.

Perlu di ketahui bahwa jelas di tegaskan dalam intruksi kedua Kemendagri pada tanggal 3 Februari 2021, mengeluarkan surat dengan Nomor : 120/738/OTDA, untuk meminta gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati/Walikota, hal ini hanya berlaku bagi daerah yang hasil pilkadanya tidak di sengketakan di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Zidil pada Media Sabtu (06/02/2020).

Lanjut Zidil, Melihat perkembangan beberapa hari kemarin, pernyataan Sekwan DPRD kabupaten pulau Taliabu, Ali Umanahu di beberapa media online seolah-olah mengatur dan bahkan terkesan sengaja mengulu-ulur sidang paripurna.

Padahal fungsi sekretariat DPRD secara jelas di atur dalam peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, menjelaskan bahwa fungsi sekretariat DPRD itu pelayan secara tehknis administrasi, keuangan bahkan memfasilitasi rapat-rapat DPRD.

Bukan malah membangun alibi di media, yang terkesan berdesain politik Bupati Aliong Mus serta jajaran SKPD yang saat ini berada di jakarta.

“Maka saya tegaskan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Bapak KH.Abdul Gani Kasuba, sebagai keterwakilan pemerintah pusat agar bersikap tegas atas belum di selenggarakannya rapat paripurna DPRD untuk pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.

Dan segera Gubernur melaporkan hal ini ke Mendagri agar memberikan perhatian serius/khusus pada pemerintah Pulau Taliabu, yang belum melaksanakan perintah Mendagri tersebut,” tegas La Ode Zidil. (Jek)

Komentar