Berita: sidik kasus.co.id
Jember – Kepala Desa (Kades) Gambiran, Kec. Kalisat, Kab. Jember berinisial (DP) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (5/2/2021).
Penahanan dilakukan oleh Korps Adyaksa setelah DP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adi Wicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari adanya kebijakan tersangka sebagai Kades melakukan perataan terhadap tiga (3) bidang tanah gumuk atau bukit milik aset Desa Gambiran.
”Desa Gambiran Kalisat memiliki 3 gumuk yang merupakan tanah kas desa. Kemudian sejak tahun 2019 lalu, tersangka membuat MoU dengan pihak lain untuk meratakan gumuk tersebut, tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya,” jelas Setyo Adi Wicaksono, saat konferensi pers di kantor Kejari Jember.
“Tersangka (DP) ini tidak sesuai dalam tata cara pengelolaan tanah kas desa tersebut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Setyo, sejak adanya MoU tersebut hingga saat ini tidak ada uang sepeserpun masuk ke kas desa. Padahal dalam 1 bulan diperkirakan menghasilkan 50 juta rupiah, dan sudah beroperasi selama 10 bulan.
Di depan Jaksa penyidik, tersangka mengaku tidak menikmati hasil penjualan material gumuk yang telah dijual kepada pihak lain.
”Dia mengaku tidak menikmati, tapi kami tidak mengejar pengakuan,” jelasnya.
”Namun pernah mengaku menerima uang tapi bukan untuk dirinya, untuk tamu, kalau gak salah itu, Rp. 5 juta,” tambahnya.
Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup.
Untuk tersangka DP, Jaksa akan mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang anti korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih jauh Setyo menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
”Ada dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” pungkas Setyo. (Herman).
Komentar