Berita: sidikkasus.co.id
Jember – Kuasa hukum ahli waris Sidik Dalil (Amina dan Karsia – red), menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada hari Kamis ( 04/02/21), dalam agenda gugatan bantahan sengketa lahan yang sudah tereksekusi berdasarkan putusan MA. Dalam sidang pembacaan duplik, pihak terbantah menerima keputusan replik yang diajukan pihak para pembantah dalam sidang perkara bernomor 112/Pdt.Bth/2020/PN.Jmr.
“Hari ini kita sidang bantahan terhadap eksekusi tanah di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk dalam agenda duplik. Namun pihak terbantah tidak mengajukan duplik,” ungkap Pria Alfisol Rahardi SH, kuasa hukum Amina Dkk, di halaman PN Jember, Kamis (04/02/2021).
Ia mengatakan jika tanah yang dieksekusi beberapa lalu oleh PN Jember diduga salah obyek. “Tanah yang tereksekusi kemarin tidak sesuai dengan letak obyek, sebagaimana data buku letter C dan kerawangan,” terangnya.
“Kami tetap menghormati persidangan untuk menunjukkan kebenaran agar tidak terjadi salah obyek. Kasihan klien kami yang sudah lama menguasai lahan tersebut,” imbuhnya.
Sementara Anwar Sukardi Kurniawan SH, kuasa hukum Didik dkk mengaku merasa cukup dengan replik pihak para pembantah. “Jadi replik yang diajukan pembantah tidak beda jauh dengan replik yang diajukan digugatan, kami hanya ingin mengefisiensi waktu saja,” ucapnya.
“Sehingga setelah acara ini adalah pembuktian. Kami berharap apa yang kami perjuangkan sesuai fakta hukum, sehingga hak klien kami tidak menjadi putusan hukum yang berubah,” pungkasnya, di lobi kantor PN Jember, Kamis (04/02/2021).
Berdasar data terhimpun, pihak pembantah mengklaim jika tanah yang sudah tereksekusi oleh PN Jember adalah obyek dengan letter C bernomor 471. Sementara dalam surat keputusan MA, obyek yang harus dieksekusi adalah letter C bernomor 470. (Herman).
Komentar