Puluhan Kades di Rambutan Diduga Korupsi

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUASIN-Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terlibat korupsi dana desa (DD).

Ulah puluhan kepala desa (Kades) itu diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

“Berdasarkan laporan tim auditor Kabupaten, ada sejumlah kepala desa melakukan korupsi dana desa. Kerugian uang negara mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Ansori AK, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Januari 2021 sore.

Menurut Ansori AK, puluhan kades yang diduga melakukan korupsi dana desa (desa) itu sudah terjadi sejak 2017 lalu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anehnya, temuan ini belum diserahkan kepada penegak hukum. “Persoalan itu sampai hari ini belum diserahkan ke polisi, bahkan pihak kejaksaan sama sekali tidak pernah diberitahu. Kami berharap penegak hukum segera diberitahu agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan dimeja hijau sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ansori AK.

Ansori AK menyebut, penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan sejumlah kepala desa tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pada umumnya, kepala desa terindikasi korupsi saat penentuan kegiatan atau kebijakan dalam pengelolaan dana desa, tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.

“Mereka (Kepala Desa) mengunakan dana desa dengan seenaknya sendiri,” kata Ansori AK.

Ansori AK menghimbau agar para kepala desa tersebut mengembalikan uang yang dikorupsi, agar bisa digunakan untuk pembangunan desa dan masyarakat.

“Saya harap segera mengembalikan uang kerugian negara,” ujar Ansori AK.

Meski demikian, Ansori AK tidak dapat merinci atau menyebutkan salah satu nama kepala desa yang diduga korupsi dana desa.

Menurut Ansori AK, data tersebut sudah ditangan inspektorat dan didalam audit BPK Provinsi Sumatera Selatan.

(TIM)

Komentar