Berita Sidikkasus.co.id
KONSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang ke 2 sengketa pilkada konsel di jakarta. Rabu 3/2/202I)
Agenda mendengarkan jawaban dari pihak pemohon pasangan calon (PASLON) nomor urut 3 Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama (EWAKO)
Jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2 Surunuddin Dangga – Rasyid, KPU serta Bawaslu Konsel.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua MK, Anwar Usman.
Kuasa hukum Surunuddin- Rasyid, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban selalu pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilkada,
ada dua hal yang kami ajukan sebagai garis besar yakni soal eksepsi Pengecualian dan pokok-pokok permohonan pemohon.
Dalam eksepsi, Andri Dermawan mengatakan MK tidak berhak mengadili perkara yang diajukan pemohon. Sebab, perkara yang diajukan pemohon itu, bukan tentang perselisihan hasil Pilkada, melainkan hasil pelanggaran dalam pelaksaaan atau proses Pilkada.
Karena sesungguhnya MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil perhitungan, bukan hasil pelanggaran Pilakda, karena itu ranahnya di Bawaslu,”ujar Andri
” Saya sudah memberikan keterangan dan membantah apa yang disampaikan oleh pemohon.
perihal dugaan mahar politik yang diarahkan ke calon petahana (Nomor urut 2). Persoalan itu sudah diproses di Bawaslu Konsel, dan sudah dinyatakan tidak terbukti.”Ungkap Andri
Kami meminta kepada hakim MK untuk kemudian menolak atau tidak menerima permohonan pemohon.
Sebab dari sejumlah dalil yang mereka sampaikan terkait pelanggaran, itu sudah diperiksa oleh Bawaslu sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan ke MK. Kecuali tidak diperiksa atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Untuk sidang selanjutnya putusan sela, hakim tadi menyampaikan untuk menunggu panggilan sidang berikutnya. tutup Andri.
Dilansir
Laporan: Samsudin
Sumber: Samsudin
Komentar