Warga Tegaskan Kepada ‘Alien Mus’ Bicara Soal Pengelolaan Hutan Taliabu Jangan2 Maunya Milik Dinasti Saja, Rusak ini Orang

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Salah satu warga masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin menantang ketua DPD Partai Golong Karya Maluku Utara, Alien Mus untuk membuka forum diskusi yang bisa membahas soal keselamatan hutan Taliabu.

Dia bilang, kita tidak boleh bicara hutan Taliabu tanpa didasari dengan data penataan kawasan hutan yang jelas dan yang lebih para lagi adalah kita menyoroti pengelolaan hutan kayu sementara disisi yang lain kita  membiarkan perushaan lain untuk beraktifitas.

“Kita harus rasional dalam menyoroti aktifitas pengelolaan hutan Taliabu, yang menurut kita hutan Taliabu harus diselamatakan dengan alasan luas hutan Taliabu yang sangat kecil” unkapnya.

Suratman menjelaskan bahwa, berdasarkan dengan data rencana pengelolaan kawasan cagar alam Pulau Taliabu tahun 2013-2022, sesuai SK Menhut Nomor : 490/Menhut-II/2012 dan Data Hasil RTRW Provinsi Maluku Utara diolah 2013 itu, luas hutan Taliabu sebsar 297,864.87 Ha, yang terdiri dari Kawasan Cagar Alam, Hutan Lindung, Hutan Produk Tetap, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Dikonversikan dan Areal penggunaan Lain.

“Dari jumlah luas hutan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 297,864.87 Ha, saya sarankan agar dibuka forum diskusi yang menghadirkan Akademisi pada Universitas ternama yang memiliki kopeten dibidang kehutanan.

Selanjutanya dari hasil diskusi itu kita buat rekomendasi, yang ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal Menhut RI agar hutan Taliabu hanya dibagi menjadi dua kawasan yakni, Kawasan Pengunaan Lain yang akan berfungsi sebagai kebun-kebun rakyat serta pemukiman warga dan Kawasan Jagar Alam”jelasnya.

Alumni Institut Pertanian Bogor itu melanjutakan, jika hutan Taliabu sudah dibagi menjadi dua kawasan maka, masyarkat Pulau Taliabu jangan pernah berharap akan adanya keterbukaan lapangan pekerjaan dan menambahkan pendapatan daerah melalui pengelolaah hutan karena dengan penetapan kawasan hutan Taliabu menjadi kawasan cagar alam dan areal penggunaan lain itu sudah menutup ruang untuk keterbukaan lapangan pekerjaan.

“Sekali lagi saya tegaskan, agar bicara soal pengelolaan hutan Taliabu jangan tebang pilih, karena Pulau Taliabu saat ini sudah beroprasi dua perusahaan yakni PT. Adidayah Tangguh dan PT. Bintani Megah Indah serta penerbitan izin perkebunan kelapa Sawit oleh Menhut pada tahun 2011 selus 8,496,72 Ha yang hingga saat ini tidak dikelolah itu berdasarkan SK Menhut Nomor : 234/Menhut-II/2011 tertanggal 21 april 2011″tegasnya.

Saya berharap, agar kita semua lebih bijak dalam melihat persoalan-persoalan sosial dan cercadas dalam menanggapi setiap persoalan, apalagi soal pengelolaan hutan Taliabu, karena disatu sisi kita menerbitkan izin penambangan, serta menerima pihak ketiga untuk datang diTaliabu dan mengelola hutan kita, sementara disisi yang lain kita juga menolak pihak ke tiga untuk mengelola hutan Taliabu. “Kita harus bijak dalam menanggapi persoalan ini, jangan sampai orang berasumsi bahwa segala bentuk aktifitas yang dilakukan di Negeri ini harus orang-orang tertentu saja”harapnya, (*).

_________________________
Untuk diketahui pembagian kawasan hutan di Taliabu berdasarkan fungsi dan luas wilayahnya terdiri dari :

Cagar Alam (HSA) 11,034.60 3,70
Hutan Lindung (HL) 21,907.93 7,35
Hutan Produk Tetap (HP) 135,571.29 45,51
Hutan Produksi Terbatas (HPT) 10,471.31 3,52
Hutan Produksi di Konversikan (HPK) 64,044.08 21,50
Areal Penggunaan Lain (APL) 54,835.66 18,41.

Reporter: Rajak

Komentar