Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Devi Rincemetavolis, istri dari H.M. SUHADAK, (Mantan Wakil Walikota Probolinggo periode 2014 – 2019) datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, guna menyerahkan uang pengganti dalam Pelaksanaan Eksekusi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1771 K/PID-SUS/2020 Tanggal 13 Juli 2020.
Uang pengganti sebesar Rp 775.446.730,75 itu diserahkan berdasarkan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi melalui Metta Yulia Kusumawati, Selaku Jaksa Penuntut Umum dan Rio Rozada Situmeang Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo.
“Saya berterimakasih kepada Ibu Suhadak, yang dalam hal ini telah sangat kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi. Disaksikan pejabat yang hadir, di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, jangan sampai ada pemberitaan hoax yang beredar, terkait pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti yang harus disetor ke kas daerah, namun diberitakan tidak disetorkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Yeni Puspita dalam sambutannya.
Dari sejumlah pembayaran itu, ia menambahkan, uang penggati yang telah disetor ke Kas Daerah, maka akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Probolinggo, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan di wilayah Kota Seribu Taman, sekaligus termasuk hasil dinas kejaksaan. Dimana kejaksaan dalam hal proses penegakkan hukum mempunyai tugas dalam pendapatan daerah, dalam hal penerimaan negara bukan pajak.
“Kalau hasil dinas, yang dihasilkan kejaksaan itu namanya penerimaan negara bukan pajak, jadi dihitung sebagai penerimaan daerah yang bukan bersumber dari pajak. Jadi tugas pokok fungsi dari Kejari itu, tidak hanya dalam proses penegakkan hukum saja. Namun termasuk juga eksekusi tilang, hasil-hasil barang bukti yang disita negara, biaya perkara, denda yang diberikan pada pelaku tindak pidana, dan lain-lain,” terangnya.
Khusus tindak pidana korupsi yang dilakukan Suhadak beberapa waktu lalu, Yeni menjelaskan, ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.
Maka, pembayaran uang pengganti, biasanya dilakukan tuntutan senilai dengan korupsi yang telah dilakukan atau tindak pidana atau kerugian keuangan daerah yang telah dirugikan berdasarkan hitungan dari para ahli BPKP, Inspektorat ataupun BPK.
“Pembayaran uang pengganti ini, dalam satu bulan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang apabila tidak dilakukan pembayaran, maka jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap barang yang masih dimiliki ahli warisnya atau si terpidana itu sendiri. Selanjutnya akan dilakukan lelang dan uangnya akan diperhitungkan atau dibayarkan sebagai uang pengganti dan sisanya diserahkan,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Yeni berharap, uang pengganti tersebut bermanfaat bagi Pemerintah Kota Probolinggo terutama di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin menyambut baik pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejari terhadap dukungannya selama ini, terutama terkait proses pengawasan pengalihan Plaza Probolinggo yang 33 tahun lamanya ngambang, kini menjadi aset Pemkot Probolinggo. Dalam hal ini, Pemkot Probolinggo bahkan tidak memberikan ganti rugi pada pihak ketiga dalam proses peralihan itu.
Sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik, Wali Kota Habib Hadi juga mendukung pernyataan Kajari terkait maraknya penyebaran berita palsu atau hoax yang masih saja sering ditemukan. Dalam kesempatan itu, ia menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima berbagai informasi dengan mengecek sumber informasi yang didapat sebelum ikut menyebarkan. “Budayakan saring dulu sebelum sharing (informasi yang didapat). Jangan sampai kita ikut menyebarkan hoax,” pesannya.
Wali Kota Habib Hadi didampingi Sekda Kota Ninik Ira Wibawati, Inspektur Tartib Gunawan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wawan Soegiantono dan perwakilan Bank Jatim, lalu menyaksikan secara langsung proses penghitungan dan penyerahan uang pengganti atas nama terpidana H.M Suhadak.
Sebagai informasi, mantan Wakil Walikota Probolinggo periode 2014-2019 Suhadak kembali terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II sehingga pemerintah mengalami kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
Suhadak dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730 bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. (Yuli)
Komentar