Peristiwa Kejar kejaran Minibus dengan Anggota Polantas Terancam Pasal Berlapis Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Menyerempet anggota Polantas Probolinggo dengan sengaja hingga terjatuh Selasa (2/2/2021) lalu, kini sopir MPU sudah diamankan oleh Polres Probolinggo Kota. Pelaku yang dengan sengaja menyerempet dengan body mobil MPU di jalan Hasan Genggong Kota Probolinggo itu terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penajara.
Pelaku tersebut diketahui bernama bernama Ahmad Antoni (27) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka diamankan oleh petugas gabungan antara Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota. Diketahui anggota Polantas tersebut adalah anggota Polres Probolinggo. Sedangkan lokasi kejadian( TKP) nya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Tersangka diamankan dalam waktu kurang lebih sekitar 5 jam setelah kejadian.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R. M. Jauhari mengatakan, sebelum kejadia sopir MPU itu menerobos kegiatan operasi Yustisi, dia hendak kabur karena tidak pakai masker.
“Di lokasi Yustisi itu, ia menabrak salah satu petugas, kemudian ia langsung kabur. Dikejarlah oleh petugas Polantas,.Namun disaat melakukan pengejaran itulah, ia menyerempet anggota Polantas hingga terjatuh,” terang Kapolresta,AKBP.RM.Jauhari.
Kapolresta.RM. Jauhari mengatakan, yang melakukan pengejaran terhadap tersangka adalah Aipda Ivan Setiarso. Terlihat sangat jelas dalam video yang direkam pengendara hingga viral itu, bahwa tersangka memang sengaja membantingkan mobilnya hingga menyenggol Aipda Ivan Setiarso.

“Tersangka takut karena tidak pokes saat operasi Yustisi. Dia lari dengan melajukan kendaraannya kencang, lalu sengaja menabrakan ke petugas,” jelasnya. saat menggelar pres rilis di Mapolresta Probolinggo Kota, Rabu (3/2/2021).

Dari pemeriksaan Polisi, sopir MPU itu aman dari pengaruh obat-obatan terlarang berdasarkan pemeriksaan urin. Kini tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan. tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yuli/Gho)

Komentar