Berita SidikKasus.co.id
Babar — Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat merapkan tes Psikologis, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan sim golongan sim A dan sim C.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K mengatakan, program Tes Psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjang ini akan di laksanakan mulai besok tanggal 1 Februari 2021, dan pemohon SIM bisa datang langsung ke kantor tes psikologi. Minggu (31/01/2021)
“Setiap pemohon SIM A dan C baik itu baru ataupun perpanjangan akan kita terapkan tes Psikologis, tujuannya agar kita bisa mengetahui psikologi orang tersebut, karena hal ini sangat penting sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mengerti tentang rambu serta peraturan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas
Kasat lantas mengatakan, pihaknya menjalankan program tes psikologi ini berdasarkan dari peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi
“Progam ini sudah di atur dalam UU No 2 tahun 2002, UU No 9 tahun 2009 dan Perkap No 9 tahun 2012, serta ST Kapolda Babel Nomor : ST/02/I/YAN.1.1/2021, tentang pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon dan perpanjangan SIM A atau C,” terang Kasat Lantas.
“SIM itu kan berlaku lima tahun, selama masa berlaku itu psikologi seseorang itu berubah-ubah. Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani, kalau jasmani kan sudah harus lulus kir dokter sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” jelas Kasat Lantas
Permohonan SIM tetap sama, hanya saja usai mengikuti ujian kir dokter, pemohon SIM mengikuti ujian psikologi. Menurutnya, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak. Pasalnya, pengguna jalan erat dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan.
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar