Camat Kalipuro Membuka Plang Penyegelan SDN 1 Klatak Kalipuro

Berita Sidikkasus.co.id.

Banyuwangi – Kemelut persengketaan tanah SDN 1 Klatak di jln Yos Sudarso no 62, Klatak, Kecamatan Kalipuro antara ahli waris dengan Pemkab Banyuwangi belum menemukan titik terang sampai saat ini.

Seperti di beritakan sebelumnya seorang mengaku ahli waris tanah yang tanahnya di gunakan untuk pendirian SDN 1 Klatak menyegel pintu masuk sekolahan dengan tumpukan batu material dan memasang plang Baner yang bertulisan ” PEMBERITAHUAN
BERDASARKAN PUTUSAN MA RI NO 68 PK/ TUN /2013.DAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI TANGGAL 04 DESEMBER 2020. SDN 1 KLATAK KECAMATAN KALIPURO. SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 DI TUTUP OLEH AHLI WARIS “. Ahli waris yang bernama Dedy Mardiyanto mengakui bahwa tanahnya atas nama pemilik Buang Manan yang beralamat Sukowidi yang di tempati untuk SDN 1 Klatak merupakan tanah dari bapaknya sampai saat ini belum di bayar sama sekali oleh Pemkab Banyuwangi untuk di jadikan bangunan sekolah.

Pada Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 14.00 wib Camat Henry Suhartono.S.Sos,bersama Satpoll PP di dampingi Kapolsek Kalipuro Iptu Hadi Waluyo.SH,membuka segel plang penutupan di depan pintu SDN 1 Klatak dan menyingkirkan tumpukan batu material. Tapi sama ahli waris tanah melakukan perlawanan dengan menata kembali tumpukan batu tersebut. Sehingga yang dapat di buka hanya plang segel saja.

Ketika tim media Sidikkasus.co.id melakukan wawancara kepada ahli waris Dedy Mardiyanto bersama istrinya mengatakan ” kami mohon persoalan ini di selesaikan dengan baik, saya tunggu dan saya akan menginap sampai persoalan ini selesai. Saya gak tahu siapa yang membuka papan segel dan meratakan batu, tapi saya berjuang keras untuk menata kembali batu karena ini merupakan tanah saya. Saya tidak minta muluk- muluk kepada Pemda hanya tanah saya di beli sesuai harga umum pasaran kalau ingin di jadikan tempat pendidikan. Sesuai Sekda tahun 1975 bahwa SDN 1 Klatak untuk di beli dan hak masyarakat di lindungi, itu merupakan dasar saya menggunggat. Dan tahun 2009 gugatan kami di menangkan. Kami memasang plang penyegelan agar pemerintah merespon tapi sampai saat gak ada respon sama sekali.Jika tanah ini sudah tidak di gunakan untuk tempat pendidikan akan kami eksekusi.kami hanya meminta jawaban dari pemerintah tentang tanah SDN 1 Klatak ‘karena kami sudah melayangkan surat ke Bupati Banyuwangi’ ujar Dedy .

Camat Kalipuro Henry Suhartono.S.Sos mengatakan” bahwa saat ini Sekolah – Sekolah sudah mulai pembelajaran tatap muka langsung sesuai edaran Dinas Pendidikan yang sesuai standard protokoler kesehatan Covid-19 , untuk masalah persengketaan tanah SDN 1 Klatak saya kurang memahami betul dalam gugatan ke PK/ TUN karena itu hanya administrasi saja,tapi tidak bisa di katakan untuk menguasai aset.kalau sama- sama mengerti seharusnya tidak menutup sekolahan dengan plang bener yang besar, sehingga masyarakat tidak curiga timbul persepsi macam- macam tentang sekolahan ini. kami berharap mengajak ahli waris untuk di ajak mediasi agar persoalan ini ada titik temu terang dengan keputusan terbaik ” ungkap Henry.***

Pewarta : Solikin.

Komentar