Berita:sidikkasus.co.id
Jember – Selasa (27/01/2021), Pengadilan Negeri (PN) Jember berencana melakukan eksekusi sebidang tanah dengan luas sekitar 3500 Meter persegi milik almarhum Sidik Dalil yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, jember. Kades Sukojember, Kurniadi, menduga rencana eksekusi tanah milik Sidik Dalil oleh Pengadilan Negri Jember obyek yang salah.
“Tanah milik Karsia dan Amina merupakan warisan dari orang tuanya (Sidik Dalil – red), petikan dari buku C desa bernomor 471 atas nama P Sidik Dalil Persil 51 dengan luas 6000 Meter persegi. Sementara obyek yang digugat Didik Ilham Dwiono Ir Dkk {kuasa hukum ahli waris almarhum Sumo -red), obyek petok C nomor 470 atas nama Gd Sami binti P SAMAIYA (B Sumo)},” ungkap Kurniadi di balai Desa Sukojember, Selasa (26/01/2021).
Sementara Humas pengadilan negeri Jember mengatakan, akan tetap melakukan eksekusi tanah tersebut karena sudah _inkracht_ artinya sudah berkekuatan hukum tetap dengan hal ini putusan kasasi,” nantinya hasil putusan juga akan di bacakan di lokasi yang akan di eksekusi ,” ucapnya.
“Eksekusi yang akan digelar di Desa Sukojember pada 28 Januari sudah kita koordinasikan dengan pimpinan dan jajarannya termasuk pihak yang berwajib, pastinya eksekusi akan berjalan sebagaimana Yang seharusnya ,” terangnya.
Slamet juga menambahkan,”Upaya hukum terbuka untuk siapa saja yang mau menggunakan, karena bentuk perlawanan termasuk PK tidak akan menunda proses eksekusi,” jelasnya.
“Tentunya nanti dalam proses jalannya eksekusi tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” tutupnya di Lobi kantor PN jember, Selasa (26/01/21).
Ditempat terpisah, Abdussalam, PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan Jelbuk membenarkan akan ada rencana eksekusi tanah pada tanggal 28 Januari 2021 di Desa Sukojember. “Menurut informasi yang saya terima, pihak lawyer tergugat mengajukan penundaan eksekusi, terkait hasilnya kita masih belum mengetahui,” pungkasnya. (Herman)
Komentar