Diduga Usaha Budidaya Babi Celeng Tidak Kantongi Ijin

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel: Diduga usaha budidaya babi celeng yang beralamat desa songah kecamatan bacan timur tengah kabupaten halmahera selatan (halsel) tidak kantongi ijin.

Usaha budidaya babi celeng di desa songah kecamatan bacan timur tengah (halsel di ketahui milik JN yang beralamat ibukota labuha (halsel);, 26/01/2021;,

Pada medi ini, salah satu pegawai dinas perikanan halmahera selatan (halsel) ishak abubakar mengatakan,
Di halsel belum ada ijin yang di keluarkan terkait budidaya babi celeng. Kata;, (ishak). 14:02 wit. 26/01/2021;,

Lanjut ishak, kalau usaha budidaya udang atau kepiting itu benar milik JN, itupun surat yang kami keluarkan berupa surat pengantar saja. Katanaya, (ishak);,

Selanjutnya di serahkan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk di proses penerbitan ijin usaha budidaya udang.

Kalau ada budidaya babi celeng tidak bisah satu lokasih atau di gabungkan dengan usaha budidaya udang atau kepiting. Jelas,, (ishak);,

Puluhan babi celeng yang di ketahui milik JN di tempatkan serta di kelola di lokasi budidaya udang atau kepiting.

Hal ini dinas terkait belum juga meninjau lokasi tersebut serta belum memanggil pemilik usaha JN untuk memberikan sanksi kepada nya.

Reporter : Sukandi.

Komentar