DPP Golkar Tunjuk 11 Tim Hukum Kawal AMR Di MK

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – mengawal Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus-Ramli (AMR) di mahkamah konstitusi (MK) yang telah dijadwalkan pekan depan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menunjuk 11 Tim Advokasi Pendampingan Perselisihan Pilkada Taliabu 2020.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Salah satu Tim Hukum yang ditunjuk DPP Partai Golkar untuk mendampingi pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati AMR, Hitno Kossy bahwa ada sebelas tim hukum yang ditunjuk DPP Golkar untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, untuk mengawal Kemenangan paslon yang diusung Partai Golkar, DPP Partai beringin telah membentuk tim Hukum untuk mengamankan kemenangan partai Golkar di berbagai daerah, dan untuk Kabupaten Pulau Taliabu sendiri kami ada 11 Tim hukum yang dibentuk guna memastikan calon kepala daerah yang didukung, terutama dari kader partai, meraih kemenangan secara mulus dan aman, jadi kami sudah sangat siap untuk mengawal itu dengan segala kemampuan,” ujar Tim hukum AMR, Hitno Kossy Minggu (24/01/2021).

Berikut 11 tim advokasi hukum AMR pada pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : SKEP -381/DPP/Golkar/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia Tim Advokasi pilkada serentak tahun 2020, yang disampaikan kepada mahkamah konstitusi sebagai pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu tahun 2020 :
Muh.Satu Pali, SH, MH selaku ketua, Irwan SH,MH, Hitno Kossy,SH, Fetty Anggraenidini SH,MH, Daniel Tonapa Masiku, SH, Totok Prasetyanto,SH, Albertus,SH, Ahmad Suherman,SH,MH, Mukmin,SH, Daniel Febrian Karunia Herpas, SH, dan Viola Meiryan Azza,SH,

Diketahui, Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 -29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Untuk itu, juru panggil Mahkamah Konstitusi telah melayangkan surat nomor : 77.1/PAN.MK/PS/01/2021 kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu nomor urut 02, Aliong Mus-Ramli sebagai calon pihak terkait perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur bupati dan walikota tahun 2020 yang telah dicatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dengan register perkara nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 20 Januari 2021, agar menghadap pada sidang panel hakim mahkamah konstitusi, yang diselenggarakan pada hari jumat (29/01/2021) pukul 08:00 WIB bertempat di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi jalan merdeka barat no 6-7 Jakarta.

Dimana, berdasarkan PMK 6/2020, maka calon pihak terkait hadir dalam sidang panel untuk pemeriksaan pendahuluan. Sementara penetapan diterima atau ditolaknya sebagai pihak terkait akan disampaikan mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan PMK 6/2020.

Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sementara Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu,( *Jek* )

Komentar