Berita SidikKasus.co.id
Pangkalpinang — Polres Pangkalpinang mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba awal tahun 2021 di halaman Polres Pangkalpinang, Senin (25/1/2021).
Pertemuan itu dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, SH seizin Kapolres Pangkalpinang Akbp Tris Lesmana Zeviansyah,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, Kasubbag Humas Akp Agus Widodo, Kbo Narkoba Iptu Deni Wahyudi S.Sos beserta Kasi Propam Polres Pangkalpinang Ipda Lubis bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Selain itu, menghadirkan
5 (lima) tersangka dari 4 kejadian perkara yang berinisial AF (24), IF (19), BT (18), AR (40) dan RR (34) yang berasal dari Kota Pangkalpinang.
Serta barang bukti (BB) yang diamankan oleh Satres narkoba Polres Pangkalpinang dari masing-masing tersangka antara lain :
– Tersangka AF diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 gram dan 1 unit sepeda motor honda scopy yang digunakan tersangka.
– Tersangka IF diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,15 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki nex II yang digunakan tersangka.
– Tersangka BT diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,33 gram dan 1 unit hand phone merk realme yang digunakan tersangka.
– Tersangka AR dan RR diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus seberat 0,40 gram dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion yang digunakan tersangka.
Menurut Kabag Ops Polres Pkp tersangka mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang baru saja dikenal di kota Pangkalpinang.Hingga saat ini seluruh pengedar dan tersangka masih buron dan masih DPO Polres Pangkalpinang.
Lanjut Kompol Johan hingga saat ini di awal tahun 2021 pihak Kepolisian Resor Pangkalpinang terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan dan masyarakat untuk mengembangkan kasus ini serta secepatnya menangkap pelaku,” jelasnya.
Di awal tahun 2021 Satres Narkoba Polres Pangkalpinang telah mengamankan sebanyak 1,04 gram Narkoba jenis sabu sabu. Seluruh Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 6 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pewarta : Humas Polres Pangkalpinang
Editor : Ahmad Bustani
Komentar