Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan – Tewasnya seorang karyawan CV Mahakam Raya (MR) bernama Mohamad Anas didalam perusahaan jadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, perusahaan tempat (alm) bekerja tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan.
Anggota Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan ke ikut sertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu sangat penting bagi para pekerja. Selain, memberi manfaat, BPJS sudah menjadi hak mereka (karyawan) yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Saya dukung penuh, ketika ada perusahaan yang karyawannya tidak menjadi peserta BPJS sebaiknya perusahan tersebut ditutup saja,” ujar politisi asal Gempol, Minggu (24/1/2021).
Bagi peserta yang ikut BPJS, jelas Samsul, mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), dan Program Jaminan Kematian (JKM) secara bertahap. Tidak terkecuali bagi karyawan tetap maupun karyawan harian lepas (borongan), dan karyawan dengan perjanjian waktu kerja lainnya. Dan, kewajiban perusahaan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan Presiden tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya, CV MR jelas sudah melanggar komitmen dan kewajiban perusahaan dalam melindungi jaminan kesehatan karyawannya. “Kasihan buruh jangan sampai ada korban lagi,” tukasnya. Ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan segera melakukan sidak ke CV MR atau melakukan pemanggilan. (ony)
Komentar