Sidang MK Gugatan Pilkada Konsel Agenda 27 januari 2021, Andre Angkat Bicara

Ketgam: foto Andre Darmawan tengah, Bersama tim kuasa hukum

Berita sidikkasus.co.id

Konsel – Sejatinya pemaknaan menang dan kalah adalah masaalah perolehan suara pasangan calon. Yang di tetapkan oleh penyelenggara pemilihan. selisih perolehan suara inilah yang kemudian menjadi subtansi perkara dalam menyelesaikan sengketa di mahkamah konsitusi.

Mahkamah konsitusi (MK) telah menerima permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) konsel dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 mendatang dengan agenda sidang pendahuluan.

Adapun gugatan tersebut di ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3 Muh. Endang – Wahyu atau yang akrab di kenal dengan akronim EWAKO.

Dengan maraknya yang beredar di masyarakat bahwa dalam gugatan tersebut Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang mengklaim bahwa akan di lakukan PSU.

Hal ini ditanggapi dingin oleh Ketua Tim Hukum Andre Darmawan, SH. MH. selaku ketua tim hukum Pasangan Surunuddin – Rasyid (SUARA)

Andre menyelaskan, itu adalah pokok materi gugatan mereka,tapi apakah itu benar yah itu kewajiban mereka untuk buktikan dalil-dalil mereka,”

Kami melihat secara umum gugatan mereka bukan terkait hasil tapi terkait pelanggaran selama pilkada yang sebenarnya sudah ditangani dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan sentra gakkumdu, sehingga sesungguhnya tidak ada lagi permasalahan terkait pilkada dan MK tidak berwenang untuk memeriksa lagi terkait pelanggaran pilkada karena telah ditangani oleh Bawaslu dan kami tentunya sebagai pihak terkait sdh menyiapkan keterangan untuk membantah dalil-dalil gugatan pasangan ewako.

“Terkait putusan MK tidak usah kita berspekulasi biarkan MK yang memutus pada waktunya Sehingga dengan demikian masyarakat Konawe Selatan tidak usah dan tidak perlu terprovokasi dengan orang – orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan issue bahwa akan ada pemilihan ulang atau PSU,”ucap Andre

Sambungnya, kami meminta kepada masyarakat Konawe Selatan agar jangan gampang terprovokasi dengan issue yang beredar di masyarakat, biarkan proses hukum berlangsung toh juga sidang belum di mulai tahapannya

Perlu di ketahui bahwa pilkada telah usai jadi kita tinggal menunggu hasil akhir dari Mahkamah Konstitusi.”Tutup (*)

(Is one)

Komentar