Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi – Demi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, kini Camat Tegaldlimo bersama sembilan Kepala Desa yang berada di seluruh wilayah Kecamatan Tegaldlimo melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) beserta Laporan Pertanggung jawaban Tahun Anggaran 2020 Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) EX PNPM yang bertempat di Balai desa Purwoasri. Rabu ( 20/1/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Achmad Solichin (Kabid DPM), Drs Sigit Harijanto (Camat Tegaldlimo),AKP Bambang SP, SH (Kapolsek Tegaldlimo), Seluruh kepala Desa se-Kecamtan Tegaldlimo, Perwakilan BPD, Perwakilan BKD, keterwakilan lembaga lainnya, keterwakilan dari Tokoh perempuan Sekecamatan Tegaldlimo.
Kegiatan yang bertujuan untuk melaporkan kegiatan selama satu tahun dan mempertanggung jawabkannya kepada Forum Musyawarah Antar Desa (MAD)
Tahun 2020 BKAD Kecamatan Tegaldlimo dapat mencapai semua target yang ditentukan pada laporan pertanggung jawaban Kelembagaan dan Penetapan Bumdesma.
Drs Sigit Harijanto Camat Tegaldlimo diwakili oleh sekertaris Camat Tegaldlimo yakni Bisri mengungkapkan selain kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membentuk Bumdesma yang di harapkan anggaran dari dana EX PNPM yang berjumlah 4.5 milyar dapat diamankan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Dengan program badan milik bersama ini diharapkan dana yang begitu besar bisa dapat berkembang.” Ucapnya kepada wartawan.
Selanjutnya, Achmad Solichin selaku Kabid DPM mengatakan karena aset EX PNPM ini adalah aset milik masyarakat desa seluruh Kecamatan Tegaldlimo jadi dana ini tidak bisa di bagi – bagi dimasing – masing desa, tetapi tetap terhimpun menjadi satu kesatuan yang besar dan bisa memberdayakan masyarakat seluruh kecamatan Tegaldlimo.
“Harapannya setelah Musyawarah Antar Desa (MAD) ini laporan penanggung jawaban keuangan bisa di terima.”
Selain itu, dalam forum musyawarah ini bertujuan untuk penataan kelembagaan sesuai EX PNPM sesuai PTO paska berakhirnya kader tahun 2014.
Karena kegiatan ini belum di panyungi oleh hukum, maka diharapkan setelah kegiatan MAD ini bisa segera terbentuk sesuai amanat UU.
( YATI )
Komentar