Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Dalam rangka operasi yustisi penerapan protokol kesehatan berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2020, Tim Unit Kerja Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi menggelar apel gabungan. Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab Melawi, Drs. Paulus dan dihadiri oleh anggota TNI, POLRI, SatPol PP, Dinas kesehatan, serta BPBD di halaman lapangan kuliner, Nanga Pinoh, rabu (20/01/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dalam arahannya mengatakan operasi yustisi diadakan kembali dikarenakan lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia yang cukup tinggi setelah liburan natal dan tahun baru, serta kondisi Kabupaten Melawi yang kembali berada pada zona oranye yang artinya tingkat penularan tinggi dan mesti diwaspadai.
Paulus menambahkan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid Nasional dimana meminta satgas covid di daerah untuk melanjutkan penanganan serta pencegahan penularan Covid di daerah masing-masing.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri dan Satgas Covid Nasional, Satgas Covid Kabupaten Melawi akan memulai kegiatan pada hari ini rabu, 20 Januari 2020 sampai 3 bulan ke depan, dimana berdasarkan hasil rapat dari Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi akan kembali melakukan operasi yustisi penegakan penerapan protokol kesehatan”, ungkapnya.
Paulus juga menambahkan terkait izin keramaian hanya akan diberikan pada acara yang bersifat prinsip dengan kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan belajar mengajar secara daring atau belajar dari rumah akan kembali diberlakukan sesuai edaran dari Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat sampai tanggal 15 Februari 2021.
Selengkapnya di www.melawikab.go.id
Sumber: Humas Pemda Melawi.
Publis : Jumain
Komentar