MENTRI HEWAN DI DUGA BEKERJA SAMA DENGAN JAGAL ILLEGAL YANG IZIN NYA SUDAH TIDAK BERLAKU

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Jagal illegal yang beralamatkan di pertigaan musholla sunan KALIJOGO ke timur 500 m. Kedungringin Muncar Banyuwangi. Walaupun jagal tersebut izin nya sudah mati alias tidak berlaku lagi, namun di sana masih tetap saja melakukan penyenbelihan hewan ternak. Di duga kuat, beraninya berbuat seperti itu karena ada yang menbekingi yaitu di duga sebagai beking petugas mantri hewan.

‎Danis W Camat Kecamatan Muncar saat di konfirmasi awak media mengatakan : ” Saya tidak mengerti kalau di desa Kedungringin ada jagal ternak, jika memang jagal tersebut izin nya sudah mati ya mestinya tidak melakukan kegiatan pemotongan dulu. Izin mesti di hidupkan dulu, baru kemudian motong. Karena masalah ini menyangkut kepentingan banyak orang, kalau serta-merta asal motong tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu pada hewan yang mau di potong, ini berbahaya sekali. Suatu misal hewan yang mau di potong tidak sehat atau membawa penyakit menular bagaimana kalau seperti itu ? ”

‎Hadi Prayitno 47th dari lembaga Gema Nusantara ketika di konfirmasi menyatakan : ” Jagal termasuk yang izin nya sudah mati, kok masih saja melakukan pemotongan hewan itu berarti menyalahi aturan atau melanggar hukum. Saya sebagai fungsi kontrol akan melaporkan persoalan ini kepada yang berwajib, agar di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Apa lagi di duga ada pejabat yang ikut terlibat di dalam nya, yaitu mentri hewan. (G.ROHMAN).

Komentar