Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Gerakan Indonesia Beres melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Rabu 20 Januari 2021. Sebagaimana telah diumumkan KPK-RI bahwa mantan Menteri Sosial Jualiari Batubara telah menjadi TERSANGKA & ditahan oleh KPK terkait korupsi dana BANSOS Covid19 yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp. 20 Milyar. (20/01/2021)
Bambang Isti Nugroho Korlap Aksi menyatakan, “Kami sebagai Gerakan Indonesia Beres melakukan penyampaian aspirasi pada hari rabu 20 Januari 2021 dengan masa aksi sekitar puluhan orang dengan menyajikan pertunjukan teatrikal didepan kantor kpk dengan tujuan penegakan hukum seadil-adilnya tentang hukuman mati untuk koruptor BANSOS COVID 19 yaitu mantan Menteri Juliari P Batubara beserta kroni-kroninya”.
Lanjut Bambang, “Juliari P Batubara jelas sudah terbukti melanggar UU TIPIKOR no 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (2) dipidanan dengan hukuman mati.
Kami menilai bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid19, yaitu sudah tertular penyakit juga berkurangnya dan sampai kehilangan mata pencaharian”.
Ini membuat bantuan yang kami terima menjadi sangat berarti bagi kehidupan kami. Ironisnya, bantuan yang menjadi hak kami orang miskin justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya.
“Perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila”, sambung Bambang.
Oleh karena itu kami menuntut HUKUMAN MATI kepada Juliari dan tersangka korupsi Bansos lainnya.
Menurut MenkumHAM (19 Desember 2019) HUKUMAN MATI bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam undang-undang TIPIKOR. yang berlaku. (Sumber Liputan6, 6 Desember 2020).
Ketua KPK-RI Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid19 dituntut dengan HUKUMAN MATI (CNN, 6 Desember 2020).
Untuk mendukung KPK-RI menuntut hukuman mati atas koruptor Juliari Batubara dan krooni-kroninya, maka kami sudah menyebarkan dan mengumpulkan Petisi Hukuman Mati Juliari Batubara kepada seluruh elemen masyarakat.
“Target kami dalam waktu 1 bulan sejak disebarkan, Petisi dapat mengumpulkan Satu Juta Dukungan Petisi. Adapun link petisi tersebut dapat di akses di = https://www.change.org/p/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-republik-indonesia-hukum-mati-juliari-koruptor-bansos-covid-19. “, Tutup bambang dalam keterangan persnya. (Redaksi)
Komentar